BERITAKARYA.CO.ID, TANGERANG – Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan bersama 50 Badan Usaha (BU) dan 259 peserta JKN-KIS di wilayah kerja Divisi Regional XIII menggelar bincang-bincang terkait JKN-KIS bersama Andy F Noya, di Hotel Arya Duta, Karawaci, Tangerang, Senin (3/04/2017).
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS, Andayani Budi Lestari dalam paparannya mengatakan, hingga 24 Maret 2017 tercatat sebanyak 39.286 badan usaha (BU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
“Dari total jumlah tersebut, BU yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS paling banyak terdapat di Makasar, yaitu 9.291 BU. Di daerah lainnya adalah Surabaya 4.971 BU, Serang 4.030 BU, dan Bandung 3.817 BU. Dan BU yang telah bergabung menjadi peserta JKN-KIS saat ini mencapai 187.083 BU se-Indonesia dengan jumlah terbanyak berasal dari Jakarta 55.072 BU, Surabaya 23.319 BU, dan Semarang 21.217 BU,” papar Andayani.
Masih kata Andayani, perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS disarankan agar dapat segera mendaftarkan badan usahanya, karena memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan.
Terlebih, substansibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Jika perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja dan sebagainya, hal tersebut jelas tidak dibenarkan. Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan.
“Jika tidak ada kepatuhan dari tiap perusahaan dan sudah diingatkan baik lisan ataupun tulisan, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013,” terangnya.
Sementara itu, General Manager Divisi Regional XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut mengatakan, dengan digelarnya kegatan itu pihaknya berharap badan usaha yang telah gabung dapat menginformasikan kepada badan usaha lainnya agar segera memenuhi hak para pekerjanya.
“Target kami 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah tercover JKN-KIS. Kami juga sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membantu apabila ada masyarakat yang tergabung namun tidak mampu membayar, agar ada kebijakan lebih lanjutnya,” ujarnya.
Reporter: Ade Gogo
Editor: Iffan Gondrong