Setelah viralnya video asusila sesama jenis, Kabupaten Kuningan kembali mencuri perhatian media sosial dengan kasus serupa, yaitu video asusila inses yang melibatkan seorang ibu dan anak. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik, dan pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang merekam video tersebut di Polres Kuningan. Situasi ini menambah deretan kasus sensasional yang memicu diskusi luas tentang moralitas dan hukum di masyarakat.
Video Seks Dilakukan Ibu-Anak
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus video seks inses yang melibatkan seorang ibu dan anak. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa video tersebut berencana dijual melalui media sosial. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat dan menunjukkan urgensi untuk menanggulangi konten asusila yang meresahkan serta perlunya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini.
Kasus video inses yang melibatkan seorang ibu dan anak di Kuningan tersebut melibatkan tiga orang: seorang ibu berinisial S (36), anak lelaki berinisial R (20), dan KS (26), yang kabarnya memiliki hubungan keluarga dengan keduanya. Situasi ini semakin menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan keprihatinan lebih lanjut tentang dinamika keluarga yang terlibat serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Pihak berwajib kini tengah mendalami hubungan di antara mereka untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kronologi
Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan bahwa video tersebut direkam pada Rabu (2/10) lalu. Sebelumnya, pada hari Selasa, KS diketahui menginap di kediaman S. Kejadian ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan, mengingat adanya interaksi langsung antara mereka sebelum rekaman dilakukan. Pihak kepolisian kini berusaha untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi terkait untuk mengungkap keseluruhan kronologi peristiwa ini.
“Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersial. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS,” tutur Putu.
Video Hendak Dijual ke Medsos
Putu mengungkapkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Namun, sebelum video tersebut sempat diunggah ke media sosial, KS ternyata mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru, yang kemudian menyebarkannya secara luas. Tindakan ini menyebabkan video asusila itu cepat menjadi viral, menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Kejadian ini menggarisbawahi tantangan dalam mengendalikan penyebaran konten negatif di era digital, serta urgensi penegakan hukum untuk menangani pelanggaran semacam ini.
“Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam,” ujar Putu.
Perekam Berhasil Ditangkap
Pelaku yang merekam video hubungan badan inses antara ibu dan anak kandung di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap. Pelaku perempuan berinisial KS (26) sempat melarikan diri setelah video yang ia rekam mulai beredar di masyarakat. Penangkapannya menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus ini, mengingat peran KS dalam menyebarluaskan konten asusila yang meresahkan. Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyebaran video tersebut dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Putu sebut jika pelaku ditangkap anggotanya di wilayah yang sama. “Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru,” ujarnya.
KS kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Putu mengungkapkan bahwa selama proses penangkapan, KS sempat berusaha mengelak dari tuduhan yang dikenakan kepadanya. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya, namun pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menggali keterangan lebih dalam dan memastikan semua fakta terungkap. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konten asusila.
“Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Terjerat 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut, Putu menyatakan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi, yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan komitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dari konten asusila yang merugikan.