Seorang bocah berusia 11 tahun dari Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami tragedi menyedihkan setelah dilecehkan oleh dua pria tua yang ternyata adalah kakek kandungnya.
Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah M (67) dan L (53). Tragedi yang menimpa bocah malang tersebut berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2024. Setiap tersangka diduga telah melakukan lebih dari satu tindakan pelecehan terhadap korban, menambah derita yang dialami oleh anak tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa tindakan keji kedua tersangka terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kakak dan gurunya di sekolah. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke jalur hukum.
“Kami telah amankan dua tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, tersangka berinisial M dan L yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakeknya,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Tri menjelaskan bahwa korban tinggal bersama tersangka karena ayahnya telah meninggal dunia. Sementara itu, ibu korban saat ini diketahui bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang membuat anak tersebut berada dalam situasi rentan dan bergantung pada keluarganya.
“Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali,” jelas Tri.
Modus yang diterapkan oleh tersangka untuk melecehkan cucunya pun bervariasi. M mengaku bahwa dia terpesona oleh korban, yang masih berada di bangku kelas 5 SD, dan kemudian memeluknya. Tindakan ini menunjukkan betapa rendahnya moralitas pelaku dalam memperlakukan anggota keluarganya sendiri.
“Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,” kata Tri.
Sementara itu, tersangka L telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modus yang digunakan adalah saat korban meminjam ponsel milik tersangka, dia meminta agar ponsel itu dimainkan di dalam kamar. Di dalam ruangan tersebut, L kemudian melecehkan korban, menunjukkan betapa manipulatif dan jahatnya tindakan pelaku terhadap cucunya.
“Dan itu dilakukan berulang kali,” kata Tri.
Ketika diperkenalkan dalam konferensi pers, dua pria tua yang telah beruban itu mengakui perbuatan mereka dengan alasan yang hampir serupa. Mereka menyebutkan bahwa tindakan mereka merupakan sebuah khilaf dan diakibatkan oleh godaan saat melihat cucunya. Pengakuan ini memperlihatkan betapa dangkalnya pertanggungjawaban mereka terhadap tindakan yang sangat tercela.
“Saya khilaf, enggak kuat lihat tubuhnya. Saya sudah 10 kali. Menyesal, sedih juga masa depan dia jadi begini,” kata L.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.