JM berperan sebagai otak di balik aksi brutal yang dilakukan oleh rekan-rekannya yang merupakan anggota geng motor saat mereka menganiaya seorang juru parkir di minimarket yang terletak di kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pada 3 Oktober 2024, JM mengajak dua rekannya, MR dan AF, untuk menyerang korban yang bernama Sudirman. Akibat serangan tersebut, Sudirman menderita luka bacokan akibat samurai di beberapa bagian tubuhnya.
Akhirnya, ketiga sekawan yang mengklaim diri sebagai anggota geng motor tersebut ditangkap oleh polisi semalam. Meskipun JM masih di bawah umur, tindakannya terbilang brutal dan mencolok.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, JM mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan sebagai tindakan balas dendam, karena ia dan teman-temannya merasa diserang terlebih dahulu.
“Saya yang membacok, di minimarket Kebon Kopi. Balas dendam, soalnya dia (korban) mirip dengan yang nyerang saya sebelumnya,” kata JM dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Saat melakukan pembacokan terhadap korban, JM menginstruksikan temannya untuk menyiarkan aksi tersebut secara langsung melalui akun media sosialnya.
“Ingin terlihat jagoan, makanya saya nyerang dia. Waktu itu live streaming, soalnya waktu saya diserang juga mereka live streaming,” kata JM.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa aksi pembacokan yang disiarkan langsung melalui akun media sosial tersangka merupakan upaya untuk menebar teror di kalangan masyarakat.
“Jadi 3 orang ini mengaku sebagai anggota geng motor, yang berniat menebar ketakutan pada masyarakat dengan live streaming saat melakukan aksinya (penganiayaan). Seolah-olah menantang kita,” kata Tri.
Tri mengungkapkan bahwa aksi yang disiarkan secara langsung tersebut bertujuan untuk menunjukkan eksistensi serta mendapatkan pengakuan dari pihak lain agar dianggap sebagai jagoan. Hal ini semakin terlihat karena korban yang mereka serang dipilih secara acak.
“Jadi ini niatnya memang sebagai pengakuan bahwa mereka ini ingin dianggap jagoan. Karena setelah aksi itu, mereka update di status media sosial. Dan mengakui kalau mereka lah pelakunya,” ujar Tri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 atau ke-2 juncto Pasal 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyiarkan aksi kekerasan secara langsung.
“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri