Kejagung Angkat Bicara Soal TPPU Setelah Sandra Dewi Sebut Tas Branded Hasil Endorse - Beritakarya.id
Berita  

Kejagung Angkat Bicara Soal TPPU Setelah Sandra Dewi Sebut Tas Branded Hasil Endorse

Artis Sandra Dewi mengungkapkan bahwa 88 tas branded yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil endorse. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses persidangan untuk perkara tersebut masih berjalan. Ia menambahkan bahwa Sandra Dewi memiliki hak untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.

“Saya juga udah sampaikan bahwa ini kan sedang di persidangan. Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya,” ucap Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa keterangan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Nah apakah keterangan itu berkaitan nanti dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain? Nah biarlah Hakim yang menilai dan ini sekarang kan sedang berproses,” jelasnya.

Harli kemudian membahas mengenai kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis. Ia menyebutkan bahwa terdapat setidaknya tiga modus yang sering digunakan dalam praktik pencucian uang.

“Nah kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Pertama bisa bersifat placement, menempatkan, bisa bersifat layering, menyamarkan atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan. Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu nanti akan di-trace, dilihat,” jelas Harli.

“Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu kemana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Kemana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan,” sambungnya.

Mengenai status barang sitaan, Harli menambahkan bahwa hal itu merupakan keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, penilaian akan kembali diserahkan kepada hakim yang mengadili kasus tersebut.

“Nah kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Ya tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan,” terang dia.

“Bukan hanya terkait SD. Terkait perkara ini seperti apa memang begitu mekanisme hukum acaranya. Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU, bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif. Itu nanti akan terus dikembangkan di dalam,” pungkas Harli.

Sebagai informasi, jaksa telah menyita total 88 tas mewah dari Sandra Dewi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Namun, Sandra Dewi membantah bahwa tas-tas tersebut adalah pemberian dari suaminya, dan menyatakan bahwa semuanya merupakan hasil endorsement, dengan jumlahnya bahkan lebih dari 88 tas, mencapai ratusan.

Dalam sidang ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Sandra Dewi menyatakan bahwa 88 tas mewah tersebut adalah hasil endorsement dari lebih dari 23 toko.

“Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas. Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” kata Sandra Dewi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10) kemarin.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa endorsement yang ia terima dimulai sejak 2014. Ia menegaskan bahwa 88 tas tersebut bukanlah pemberian dari Harvey dan tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi timah.

“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” tanya hakim.

“88 Tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” jawab Sandra.