Raffi Ahmad Dilantik Prabowo, Ini Jabatan dan Gajinya! - Beritakarya.id
Berita  

Raffi Ahmad Dilantik Prabowo, Ini Jabatan dan Gajinya!

Presiden Prabowo Subianto mengangkat sejumlah pejabat baru untuk menduduki jabatan sebagai kepala lembaga dan penasihat khusus di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024). Di antara yang dilantik pada hari tersebut, terdapat nama selebriti Raffi Ahmad.

Dalam upacara pelantikan yang berlangsung hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Raffi Ahmad mengungkapkan rasa syukur dan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Pada kesempatan ini, selebriti yang juga merupakan ayah dari dua anak tersebut hadir bersama istri tercintanya, Nagita Slavina.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas dukungan istri, keluarga, dan orang tua saya,” ujar Raffi Ahmad

Terkait dengan program kerjanya, Raffi menyatakan bahwa ia telah merancang beberapa inisiatif, tetapi rencana-rencana tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo.

“Untuk program-program ke depan, saya sudah memiliki beberapa rencana, tapi diskusinya akan dilakukan setelah pelantikan ini. Saya juga mengucapkan selamat kepada semua yang sudah dilantik di Kabinet Merah Putih. Nanti saya akan berdiskusi dengan Bapak Presiden terkait program kerja yang perlu disinkronisasikan,” lanjutnya.

Jabatan Raffi Ahmad

Raffi Farid Ahmad, nama lengkapnya, secara resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pengangkatannya sebagai pejabat baru di Istana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tahun 2024 mengenai Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Bersama sejumlah pejabat lainnya, Raffi Ahmad mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.

“Alhamdulillah tadi (pelantikan) berjalan dengan lancar dan saya siap bertugas untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” tegas Raffi

“Karena Utusan Khusus Presiden, memang tugas kami mensinkronisasi, membantu percepatan, akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang diarahkan Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat, untuk kebersamaan kita, terjadi lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Dalam Pasal 22, dinyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh oleh Utusan Khusus Presiden setara dengan yang diterima oleh seorang menteri.

Gaji Raffi Ahmad

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok untuk seorang menteri, yang juga berlaku bagi Utusan Khusus Presiden, ditetapkan sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, yang mencapai Rp18,6 juta per bulan, menunjukkan bahwa posisi ini diakui dengan baik dalam struktur pemerintahan. Namun, kurangnya fasilitas seperti uang pensiun atau pesangon setelah masa bakti berakhir bisa menjadi perhatian, mengingat pentingnya stabilitas finansial jangka panjang bagi pejabat publik.

Secara keseluruhan, hal ini mencerminkan perlunya keseimbangan antara penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban serta risiko yang mungkin dihadapi setelah masa jabatan berakhir. Penting untuk mempertimbangkan bahwa pengakuan terhadap kontribusi pejabat publik harus disertai dengan jaminan kesejahteraan di masa depan. Ini akan membantu menarik dan mempertahankan individu yang berkualitas untuk menjalankan tugas di pemerintahan.