Helena Lim: Terungkap di Sidang, Baru Tahu soal Transfer Smelter Swasta! - Beritakarya.id
Berita  

Helena Lim: Terungkap di Sidang, Baru Tahu soal Transfer Smelter Swasta!

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, mengungkapkan bahwa ia baru menyadari adanya transfer uang dari smelter swasta yang berkolaborasi dengan PT Timah Tbk saat berada di persidangan. Helena menambahkan bahwa bukan hanya money changer miliknya yang menerima transfer tersebut.

“Saya jelaskan kembali Yang Mulia, transaksi itu ribuan per tahunnya. Jadi, sebelum adanya persidangan ini, saya tidak tahu kalau Pak Suwito pernah transfer ke saya, Pak Robert dari SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) transfer ke saya, setelah ada persidangan ini baru saya tahu bahwasanya ada transfer dari para smelter dan untuk apa tujuannya, sumber dananya dari mana, saya juga tidak tahu sebelumnya,” Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

“Dan ternyata juga di persidangan ini faktanya bukan hanya saya satu satunya money changer yang menerima transaksi dari para smelter, ternyata masih ada empat atau lima money changer lagi. Baru saya tahu setelah adanya fakta persidangan ini,” katanya.

Helena menyatakan bahwa transaksi yang masuk ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), mencapai ribuan setiap tahunnya. Ia mengakui bahwa ia tidak akan mengetahui tentang transfer dari smelter swasta jika tidak ditunjukkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Tadi saksi menerangkan saksi baru tahu ada transfer, khusus-nya untuk lima smelter ini pada tahun berapa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, karena setelah ada faktanya ini, dan setelah ditunjukan bukti dari PT SBS, 2019 dan 2020, baru saya tahu kalau tidak ditunjukan saya juga tidak bisa tahu dan tidak ingat,” jawab Helena.

Dia menjelaskan bahwa para smelter swasta menukarkan uang rupiah dan membeli valuta asing di PT QSE. Ia juga menyatakan bahwa hasil penukaran valuta asing tersebut akan diserahkan sesuai dengan instruksi dari penukar.

“Kemudian, uang yang ditukarkan dari rupiah ke dolar itu selanjutnya diapakan?” tanya jaksa.

“Saya akan mengikuti instruksi dari orang yang mentransfer ke saya,” jawab Helena.

Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa hasil penukaran valuta asing dari para smelter dikirimkan kepada Harvey Moeis. Dia menyatakan tidak ingat rincian instruksi yang diberikan oleh smelter swasta tersebut.

“Apa instruksinya?” tanya jaksa.

“Karena itu sudah lama sekali, jadi saya tidak ingat instruksinya Pak, itu adalah faktanya yang sebenarnya,” jawab Helena.

“Apa yang saksi tahu?” tanya jaksa.

“Penukaran dari seperti Tinindo ada Rp 300 juta tiga kali, Rp 1 miliar totalnya disuruh diserahkan kepada Pak Harvey Moeis dari PT SBS sekitar Rp 7,8 miliar, itu juga beli valas itu juga diinstruksikan,” jawab Helena.

Helena, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, serta Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa dari Januari 2017 hingga 2020.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah. Ia dituduh melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).

Jaksa menyatakan bahwa kerjasama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah dan lima smelter swasta tersebut hanyalah akal-akalan semata. Ia juga menambahkan bahwa harga sewa yang ditetapkan jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) dari smelter PT Timah.

Jaksa mengungkapkan bahwa suami artis Sandra Dewi meminta kepada pihak-pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh. Keuntungan yang disisihkan tersebut seolah-olah dialokasikan untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa menyatakan bahwa dugaan korupsi ini telah menguntungkan Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Helena didakwa menampung uang hasil dari kasus dugaan korupsi ini.