Anies Baswedan: Ungkapan Kepercayaan Penuh kepada Tom Lembong - Beritakarya.id
Berita  

Anies Baswedan: Ungkapan Kepercayaan Penuh kepada Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Meskipun demikian, Anies Baswedan tetap menunjukkan kepercayaannya kepada Lembong.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulis Anies di akun X, dilihat, Rabu (30/10/2024).

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)'” sambungnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan terkejut ketika mengetahui bahwa mantan co-kaptennya di Pilpres 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjerat Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2016.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ujar Anies.

Anies juga mengungkapkan kedekatannya dengan Tom Lembong, yang telah terjalin hampir selama 20 tahun. Ia mengenal Tom sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi.

Menurut Anies, Tom Lembong selalu mengutamakan kepentingan publik dan berjuang untuk mendukung kelas menengah Indonesia yang tertekan.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” lanjut Anies.

Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung menjelaskan peran Tom Lembong dalam proses impor gula pada masa itu. Tom dikatakan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk melakukan impor gula mentah yang kemudian akan diolah menjadi gula putih.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan bahwa pada saat itu, pemerintah melakukan impor gula untuk menstabilkan harga karena terjadi kelangkaan, sehingga harga gula di Indonesia melonjak tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diizinkan untuk diimpor; hanya gula kristal putih yang diperbolehkan untuk diimpor.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Menurut Qohar, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan gula kristal mentah tersebut antara lain adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar.