Dua tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap oleh polisi. Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta melalui pintu 2F sekitar pukul 20.13 WIB, tampak mengenakan masker. Setelah itu, mereka langsung dibawa oleh polisi meninggalkan bandara.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa kedua orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial MN dan DM.
“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira kepada wartawan, Minggu (10/11).
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, yang diketahui mengendalikan ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yaitu A dan M.
AK diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Meskipun dia tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, AK diduga mampu membuka dan menutup blokir situs judi secara ilegal.
Para tersangka diduga menerima setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap dapat diakses. Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.