Platform digital didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam menangani konten negatif yang ada di layanannya. Apabila mereka tidak serius menangani masalah ini, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda.
Konten negatif yang dimaksud adalah konten yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti pornografi, perjudian, SARA, hoaks, radikalisme, terorisme, dan lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid berencana untuk menerbitkan aturan terkait layanan over the top (OTT) seperti Google, Meta, TikTok, Telegram, dan platform lainnya yang beroperasi di Indonesia.
“Sebetulnya itu peraturan baru yang sedang kita sosialisasikan dengan platform untuk misalnya kalau memang ada konten-konten negatif dan pemerintah sudah menyuratkan untuk diturunkan dan memang kontennya salah ya, terus tidak diturunkan, makan harusnya mereka bisa didenda,” ujar Meutya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Aturan mengenai media sosial ini merupakan langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah konten negatif yang masih marak di dunia maya. Menurut Menkominfo Meutya Hafid, platform digital juga harus turut bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam layanannya.
“Jadi, semangatnya itu (mengatasi konten negatif di platform digital-red) supaya ada compliance juga. Semisal, saat ini ketika kita sedang perang bersama melawan judi online, tidak boleh ada elemen, termasuk elemen-elemen yang merasa bahwa ini bukan bagian dari tugas mereka. Selama memang pasarnya adalah masyarakat Indonesia, mereka juga punya tanggungjawab untuk menjaga ruang digital itu,” tegasnya.
Mengenai besaran denda yang akan dikenakan kepada platform digital yang membiarkan konten negatif, Menkominfo Meutya Hafid menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Tergantung (besaran dendanya-red), saya enggak hafal, ini sedang digodok juga oleh tim teknis di bawah Keditjenan saat ini. (Apakah tahun ini?) Kita lihat nanti,” pungkas Menkomdigi Meutya.