Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan dan anggota DPR mengenai rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam pembicaraan tersebut, DPR mengusulkan agar tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang-barang mewah.
“Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selanjutnya, barang-barang pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Sebagai gantinya, barang-barang tersebut diusulkan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
“Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjutnya.
Dasco menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Presiden Prabowo akan melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat yang menginginkan penurunan tarif PPN.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.