Muzani Tegaskan: PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah - Beritakarya.id
Berita  

Muzani Tegaskan: PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Ahmad Muzani, Ketua MPR RI, menekankan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Ia juga berharap kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi masyarakat.

“Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya PPN tetap diberlakukan tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Muzani menjelaskan bahwa sektor yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat kecil tidak akan dikenakan PPN. Ia juga berharap kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah di masa mendatang.

“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12%. Hanya barang mewah. Tidak (membebani masyarakat), sebenarnya dari sisi itu nggak ada problem,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penerapan PPN sebesar 12% akan diberlakukan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

“Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% pada barang mewah ditujukan untuk membantu masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas utama.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” ujarnya.

“Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.