Opsen Pajak Kendaraan 2025, Apa yang Harus Anda Ketahui Sebelum Membeli Kendaraan Baru? - Beritakarya.id
Berita  

Opsen Pajak Kendaraan 2025, Apa yang Harus Anda Ketahui Sebelum Membeli Kendaraan Baru?

Pemerintah akan segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.

Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan ini efektif berlaku pada 5 Januari 2025.

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu.

Dalam konteks ini, opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, sebagaimana dijelaskan dalam Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ada tiga jenis opsen pajak sesuai UU HKPD, yaitu:

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Opsen pajak untuk mineral bukan logam dan batuan (MMLB).

Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB

Mengacu pada Modul PDRD, besar opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung berdasarkan:

  • Dasar pengenaan pajak (DPP), yakni PKB atau BBNKB terutang.
  • Tarif opsen PKB/BBNKB, yaitu 66 persen.

Contoh perhitungan:

  • Opsen PKB

Seorang wajib pajak A di kota X provinsi Y membeli kendaraan baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp300.000.000, dan bobot kendaraan sebesar 1 (sesuai Permendagri tentang NJKB).

  • Tarif PKB di Provinsi Y adalah 1 persen.
  • Pajak PKB: Rp300.000.000 × 1% = Rp3.000.000.
  • Opsen PKB: Rp3.000.000 × 66% = Rp1.980.000.
  • Total PKB dan opsen PKB yang harus dibayar: Rp3.000.000 + Rp1.980.000 = Rp4.980.000.
  • Opsen BBNKB

Wajib pajak yang sama juga dikenakan pajak BBNKB:

  • Tarif BBNKB di Provinsi Y adalah 8 persen.
  • Pajak BBNKB: Rp300.000.000 × 8% = Rp24.000.000.
  • Opsen BBNKB: Rp24.000.000 × 66% = Rp15.840.000.
  • Total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar: Rp24.000.000 + Rp15.840.000 = Rp39.840.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih terstruktur.