Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyoroti kasus Harun Masiku yang turut menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam hal ini, Megawati mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki keterlibatan Hasto.
Megawati mengungkapkan kesediaannya untuk datang langsung ke KPK jika Hasto ditangkap.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati dalam acara peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
KPK sendiri telah beberapa kali memanggil Hasto untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Megawati pun mengajak para ahli hukum untuk mengkaji prosedur penanganan kasus Harun Masiku oleh KPK. “Harun Masiku itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” ujar Megawati.
Ia juga mempertanyakan sikap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus ini.
Menurut Megawati, perilaku Rossa yang menggunakan masker dan topi saat menjalankan tugas mencerminkan rasa takut. Selain itu, ia mengkritik tindakan Rossa yang menyita buku partai dari Kusnadi, ajudan Hasto.
“Saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” tegas Megawati.
Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus suap kepada pegawai negeri terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Kasus ini berawal dari dugaan suap Harun terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar dirinya dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019. Meski telah beberapa kali dipanggil KPK, Harun selalu mangkir hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO.
Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa penyitaan telepon genggam dan tas milik Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Budi, penyidik telah meminta izin terlebih dahulu kepada Hasto terkait barang tersebut. “Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2024.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidik kemudian memanggil Kusnadi, staf Hasto, untuk menyerahkan barang bukti berupa satu unit ponsel dan agenda milik Hasto. Penyitaan tersebut dilakukan karena ponsel itu dianggap relevan sebagai alat bukti dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” tegas Budi. Ia juga membantah adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.