Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Karyawati oleh Anak Bos Toko Roti - Beritakarya.id
Berita  

Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Karyawati oleh Anak Bos Toko Roti

Polres Jakarta Timur (Jaktim) masih melakukan penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menimpa karyawati toko roti, Dwi Ayu Dharmawati, yang diduga dilakukan oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Seperti harapan dari kita semua bahwa kasus ini sudah di tahap penyidikan, dan tersangka sudah ditahan. Maka kami akan memprosesnya secepat mungkin untuk ke sampai ke meja pengadilan,” kata Lilipaly usai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan.

Lilipaly meminta agar masyarakat memberikan dukungan selama proses kasus ini berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Jadi kami memohon dukungan doa dan lain lain dari semua pihak agar proses ini bisa berjalan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dwi, pengacaranya, dan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly hadir dalam audiensi dengan Komisi III DPR untuk membahas kasus penganiayaan yang viral, yang dilakukan oleh George terhadap Dwi. Dalam pertemuan tersebut, Dwi juga mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya.

Dwi menegaskan bahwa ia menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Setelah itu, George melemparinya dengan berbagai barang yang ada di toko.

“Di situ saya nolak pas saya nolak berkali-kali dia ngelempar saya pakai patung, lempar saya pakai bangku, lempar saya pakai mesin EDC BCA, habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku,” kata Dwi.

“Karena HP dan tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam tapi saya malah dilemparin lagi pakai kursi. Akhirnya saya kabur ke belakang, ke tempat banyak oven. Dari situ saya nggak bisa ke mana-mana akhirnya saya dilemparin lagi pakai barang-barang. Endingnya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah,” lanjut dia.

George, yang diketahui ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12) dini hari, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.