Dek Gam Soroti Prabowo: Pernyataan tentang Korupsi Cocok dengan KUHP Baru - Beritakarya.id
Berita  

Dek Gam Soroti Prabowo: Pernyataan tentang Korupsi Cocok dengan KUHP Baru

Nazarudin Dek Gam, anggota Komisi III dari Fraksi PAN, mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait opsi memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Menurut Dek Gam, hal tersebut mencerminkan upaya Prabowo untuk mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara.

“Pernyataan Pak Prabowo menunjukkan beliau sangat concern maksimalisasi penyelamatan keuangan negara,” kata Dek Gam dalam keterangan pers tertulisnya.

Dek Gam menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo tersebut perlu dipahami dengan baik, terutama oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pemberian maaf kepada koruptor harus tetap sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pesan yang disampaikan Bapak Prabowo harus mampu dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum dengan tetap berpedoman kepada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dek Gam menyatakan bahwa pandangan Prabowo sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru. Ia juga menyoroti Pasal 51 dan Pasal 52 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan relevan atas pernyataan tersebut.

“Kalau kita telaah lebih lanjut, pesan tersebut selaras dengan semangat KUHP baru yang mengusul keadilan korektif-rehabilitatif-restoratif, serta mengatur tujuan pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Menurut Dek Gam, penegakan hukum melalui hukuman penjara dinilai kurang efektif. Akibatnya, tujuan utama untuk mengembalikan kerugian negara sering kali tidak tercapai.

“Berkaca dari penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terjadi, penegakan hukum selama ini yang hanya berorientasi pemenjaraan pada pelaku tentu kurang maksimal. Sehingga tujuan untuk mampu membantu dalam penyelesaian kerugian negara tidak tercapai,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dek Gam menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme. Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang adil dan seimbang akan sangat mendukung upaya pengembalian kerugian negara.

“Dengan demikian, penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum yang dilakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi dilakukan secara transparan dan profesional serta memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara,” ujarnya.


Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengimbau kepada para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi dari negara. Prabowo menyatakan bahwa jika koruptor bersedia mengembalikan hasil curian mereka, maka mereka akan diberikan maaf.

“Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.

Prabowo memastikan akan menyediakan mekanisme untuk mengembalikan uang hasil korupsi. Ia menyatakan bahwa ada opsi untuk melakukan pengembalian tersebut secara diam-diam, tanpa sorotan publik.

“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

Selain itu, Prabowo juga mengingatkan pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk memenuhi kewajiban mereka. Ia menegaskan agar semua pihak mematuhi hukum yang berlaku.

“Kemudian hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara bayarlah kewajiban mu, asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur,” ujarnya.