Mengenal Kredit Usaha Rakyat (KUR): Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan - Beritakarya.id
Bisnis  

Mengenal Kredit Usaha Rakyat (KUR): Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang menyediakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan.

Tujuan KUR:

  • Meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM
  • Meningkatkan daya saing UMKM
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Jenis KUR:

  • KUR Mikro: Plafon maksimal Rp 50 juta
  • KUR Kecil: Plafon Rp 50 juta – Rp 500 juta
  • KUR TKI: Plafon maksimal Rp 25 juta

Syarat Pengajuan KUR:

  • UMKM yang produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank/lembaga keuangan lain
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank/lembaga keuangan penyalur KUR

Cara Pengajuan KUR:

  • Datang ke bank/lembaga keuangan penyalur KUR
  • Mengisi formulir aplikasi KUR
  • Menyerahkan dokumen persyaratan
  • Menunggu proses approval

Dokumen Persyaratan KUR:

  • KTP
  • KK
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Agunan (opsional)

Suku Bunga KUR:

  • KUR Mikro: 6% per tahun
  • KUR Kecil: 7% per tahun
  • KUR TKI: 0% per tahun

Tips Mengajukan KUR:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap
  • Pastikan usaha Anda produktif dan layak
  • Ajukan KUR ke bank/lembaga keuangan yang terpercaya
  • Pahami syarat dan ketentuan KUR dengan seksama

Kesimpulan:

KUR adalah program pemerintah yang membantu UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan. Dengan KUR, UMKM dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan daya saingnya.