Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM), KPK telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyelidikan juga difokuskan pada pengumpulan dana oleh ASN yang diduga untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan Pemenangan tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, (15/1/2025).
Tessa menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu. Berikut adalah daftar saksi yang dimintai keterangan oleh KPK:
- RD, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu
2. NM, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu
3. ES, Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu
4. YH, Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
5. TD, Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
6. ES, Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu
7. MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan dana kampanye. Ketiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah (RM), calon petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024; Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri (IF); serta Anca (AC), yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu.
KPK berhasil menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang, yakni Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Uang dan barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi.