Komplotan Pembobol Toko yang Meresahkan Tiga Provinsi Ditangkap Polisi - Beritakarya.id
Berita  

Komplotan Pembobol Toko yang Meresahkan Tiga Provinsi Ditangkap Polisi

Polisi berhasil meringkus kelompok spesialis pembobol toko yang beraksi lintas provinsi di wilayah Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat. Kelompok ini terdiri dari empat pria, seluruhnya berasal dari Jawa Tengah, tepatnya Banjarnegara dan Magelang.

“Para pelaku tindak pidana ini biasa melakukan di Jakarta dan Jawa Barat, tindakan tegas kita lakukan terutama ke pelaku yang melakukan di wilayah kita,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (17/1/2025).

Condro mengungkapkan bahwa komplotan ini sering menjadikan toko agen rokok sebagai target utama. Para pelaku diketahui berinisial TU (61), NU (22), MAK (26), dan UGB (53).

Penangkapan komplotan ini bermula dari laporan kasus pencurian di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Selanjutnya, pada Rabu (15/1), para pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa komplotan ini telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Banten. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran mereka antara lain Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, serta wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Ini orang luar domisili Jawa Tengah, hasil pemeriksaan beberapa kali melakukan tindakan di Banten yaitu di Serang Kota, Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, Jakarta dan Jawa Barat,” kata Andi menambahkan.

Andi mengungkapkan bahwa modus operandi komplotan ini dimulai dengan melakukan survei terlebih dahulu. Saat melancarkan aksinya di Serang, mereka menargetkan ruko, terutama yang berfungsi sebagai agen rokok.

“Sarana yang mereka gunakan biasanya menggunakan mobil. Kemudian menggunakan linggis dan gunting. Mereka mengambil berbagai merek rokok dari dalam ruko,” jelasnya.

Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan. Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.