Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim memutuskan bahwa Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Menyatakan Terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim.
Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.742.290.000 (sekitar Rp 1,7 miliar). Jika jumlah harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa kurungan 1,5 tahun.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti maka di pidana penjara selama 1,5 tahun,” ujar hakim.
Faktor yang memberatkan vonis Yoory adalah tindakan yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya juga berdampak pada terhambatnya proyek pembangunan rumah, khususnya untuk masyarakat dengan penghasilan rendah.
Adapun hal yang meringankan vonis Yoory antara lain sikapnya yang sopan dan keterbukaannya selama persidangan. Selain itu, Yoory telah mengembalikan uang yang diterimanya dari saksi Tommy Adrian. Yoory juga sedang menjalani pidana dalam dua perkara berbeda, yakni dihukum 6,5 tahun dalam perkara pertama dan 4 tahun dalam perkara kedua.
Hakim menyatakan bahwa Yoory Corneles Pinontoan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31.175.089.000, yang jika tidak dapat dibayar akan digantikan dengan 3 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Yoory didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Yoory menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 256 miliar terkait dengan pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023) lalu.
Jaksa mengungkapkan bahwa Yoory melakukan korupsi tersebut bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, serta Direktur Operasional Tommy Adrian. Dalam kasus ini, Yoory dilaporkan memperoleh keuntungan sebesar Rp 31,8 miliar, sementara Rudy Hartono mendapatkan keuntungan sebesar Rp 224 miliar.
Secara singkat, Yoory setuju untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00 per meter persegi tanpa adanya kajian yang memadai. Selain itu, Tommy juga menjanjikan fee sebesar 10 persen untuk Yoory.
Ini adalah kasus korupsi ketiga yang melibatkan Yoory terkait pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Sebelumnya, Yoory telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas korupsi pembelian lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, serta 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.