Panitera PN Surabaya Tegaskan Tidak Terima Uang dari Ronald Tannur - Beritakarya.id
Berita  

Panitera PN Surabaya Tegaskan Tidak Terima Uang dari Ronald Tannur

Siswanto, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), membantah menerima uang sehubungan dengan penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera. Ia mengaku telah menolak pemberian uang yang diserahkan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Siswanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi, dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/1/2025).

“Dalam hal penanganan perkara ini ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Siswanto.

“Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?” tanya jaksa.

“Tidak pernah sama sekali,” jawab Siswanto.

Siswanto menyatakan bahwa tidak ada uang yang terkait dengan penanganan kasus Tannur yang masuk ke rekening gajinya, yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan dari Lisa Rachmat.

“Atau Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Siswanto.

“Kemudian apakah Saudara pernah bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa, Saudara pernah mengetahui hal tersebut?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Siswanto.

Siswanto mengatakan satpam PN Surabaya, Sepyoni, pernah ingin memberikan titipan duit dari Lisa untuknya. Siswanto menegaskan menolak titipan itu dan tak pernah menerimanya.

“Pernah tidak Sepyoni ada menyerahkan uang kepada Saudara?” tanya jaksa.

“Itu gini ceritanya, waktu saya mau pulang saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya distop sama Yoni, kami keluar pintu kantor, ‘Pak Sis berhenti’ gitu, ‘kenapa?’ cuma ‘Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa’ saya udah nggak jawab saya langsung ‘nggak usah’ gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga nggak tanya berapa-berapa nggak tanya, saya langsung pulang,” jawab Siswanto.

“Saudara tolak?” tanya jaksa.

“Saya tolak,” jawab Siswanto.

Selain itu, Siswanto menyebutkan bahwa Lisa Rachmat hanya hadir sekali dalam persidangan Ronald Tannur. Ia mengungkapkan bahwa Lisa hadir pada sidang perdana yang agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.

“Pada saat jalannya persidangan apakah Lisa Rachmat selalu hadir di dalam persidangan?” tanya jaksa.

“Seingat saya cuma sekali aja pada waktu sidang pertama,” jawab Siswanto.

“Agenda apa?” tanya jaksa.

“Agenda dakwaan,” jawab Siswanto.

“Selebihnya setelah dakwaan sampai dengan putusan, apakah Lisa Rachmat pernah hadir, menghadiri persidangan?” tanya jaksa.

“Tidak pernah hadir,” jawab Siswanto.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Upaya pembebasan Ronald dilakukan oleh ibunya, Meirizka Widjaja, yang berusaha agar anaknya terbebas dari tuntutan hukum.

Meirizka Widjaja kemudian meminta pengacara bernama Lisa Rachmat untuk menangani perkara tersebut. Lisa Rachmat pun bertemu dengan mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Singkatnya, suap diberikan dan Ronald Tannur pun dibebaskan. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai imbalan dari suap yang diterima.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi terhadap vonis Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, dan akhirnya Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.