Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Djan Faridz, mantan Ketua Umum PPP, dalam penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam pada Rabu (22/1).
KPK belum mengungkap detail isi dokumen yang disita dari rumah Djan Faridz maupun hubungannya dengan kasus Harun Masiku. Tessa menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu, penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” jelas Tessa.
Penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan di rumah Djan Faridz pada dini hari tadi, sekitar pukul 01.05 WIB. Proses tersebut telah dimulai sejak Rabu (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selama penggeledahan, para penyidik KPK terlihat membawa dua koper hitam masing-masing dan satu koper biru dongker. Selain itu, mereka juga membawa tas jinjing berwarna hijau.
Setelah koper-koper tersebut dimasukkan ke dalam tiga mobil, para penyidik kemudian meninggalkan lokasi rumah dengan nomor 26 itu.
Delapan mobil penyidik KPK terlihat terparkir di depan rumah berwarna krem tersebut. Penggeledahan tersebut juga dikawal oleh polisi yang mengenakan seragam lengkap hingga para penyidik meninggalkan lokasi.
Harun Masiku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak 2020. Ia diduga terlibat dalam suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dan kini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal suap setelah diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atas dugaan perannya dalam menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya angkat bicara. Sekjen PPP, Arwani Thomafi, mengungkapkan keterkejutannya atas penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah Djan Faridz.
“Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau,” kata Arwani saat dihubungi, Kamis (23/1).
Arwani Thomafi mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat bertanya lebih lanjut kepada Djan Faridz mengenai penggeledahan tersebut. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Djan Faridz.