Apple saat ini tengah menghadapi gugatan hukum terkait klaim bahwa tali strap pada Apple Watch mengandung bahan kimia berbahaya. Meski demikian, perusahaan tersebut bersikeras bahwa produk mereka aman digunakan.
Menurut laporan dari Techradar pada Selasa (28/1/2025), tuntutan hukum diajukan di California, Amerika Serikat pada 21 Januari 2025, mewakili konsumen yang membeli Apple Watch Ultra 2 dengan Ocean Band serta Nike Sport Band. Apple dituduh telah memberikan klaim palsu terkait keberlanjutan produk mereka untuk lingkungan dan dukungannya terhadap kesehatan serta kesejahteraan.
“Kenyataannya mereka mengandung zat perfluoroalkyl dan polyfluoroalkyl subtances (PFAS) yang beracun untuk kesehatan manusia dan lingkungan,” demikian gugatan hukum tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Apple menegaskan bahwa Apple Watch aman untuk digunakan. Perusahaan memastikan bahwa mereka telah melakukan berbagai uji coba dan analisis terhadap material produk sebelum dipasarkan.
“Tali pada Apple Watch aman untuk dipakai pengguna. Sebagai tambahan pada uji coba, kami juga bekerja sama dengan laboratorium independen untuk melakukan uji coba serius dan analisa material produk termasuk tali Apple Watch,” kata Apple.
Apple menegaskan bahwa perusahaan memiliki rekam jejak yang baik dalam menghapus bahan kimia berbahaya dari produk dan pabrik mereka. Mereka bahkan mengklaim bahwa kebijakan internal yang diterapkan lebih ketat dibandingkan regulasi resmi, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan manusia.
Gugatan hukum ini diduga berawal dari penelitian yang dilakukan oleh Universitas Notre Dame, yang menemukan keberadaan zat kimia abadi pada tali smartwatch. Penelitian tersebut tidak menyebutkan merek atau tipe produk secara spesifik, melainkan hanya mencantumkan nomor sampel. Produk smartwatch yang diuji dalam riset ini mencakup Apple, CASEiFY, Fitbit, Google, dan Samsung.