Dampak Kericuhan Razman vs Hotman, Ikahi Imbau Masyarakat Pilih Pengacara Profesional - Beritakarya.id
Berita  

Dampak Kericuhan Razman vs Hotman, Ikahi Imbau Masyarakat Pilih Pengacara Profesional

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih jasa advokat saat menghadapi perkara di pengadilan. Peringatan ini muncul sebagai respons atas insiden ricuh yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Yasardin, menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi advokat agar marwah dunia hukum tetap terjaga.

“Ikahi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional, yang tidak menjaga kehormatan profesi advokat,” kata Yasardin pada Selasa (11/2/2025).

Dalam pernyataannya, Ikahi juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga martabat serta kewibawaan peradilan. Publik diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi peradilan.

Menanggapi insiden yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, Ikahi meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

“Dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yasardin.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekisruhan yang timbul dalam persidangan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak hanya mengganggu jalannya persidangan tetapi juga mencoreng citra peradilan yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan secara independen dan berwibawa.

“Juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa,” ujar Yasardin.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) secara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, dalam keterangannya di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Maryono menyebut bahwa laporan tersebut mencakup tindakan gaduh yang terjadi di ruang sidang, baik selama masa skorsing maupun saat persidangan berlangsung.

“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” ujarnya.

Meski tidak secara rinci mengungkapkan siapa saja yang turut dilaporkan, Maryono memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat dalam insiden tersebut.

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.

Razman dan timnya dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 335 tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 mengenai penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, serta Pasal 217 yang mengatur tentang tindakan membuat keributan di ruang persidangan atau di tempat pegawai negeri sedang menjalankan tugasnya.

Laporan terhadap insiden ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim. Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, secara resmi tercatat sebagai pihak pelapor dalam dokumen tersebut.