Hukuman Mati bagi Tersangka Korupsi Pertamina? Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyelidikan - Beritakarya.id
Berita  

Hukuman Mati bagi Tersangka Korupsi Pertamina? Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyelidikan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu dini terkait kemungkinan vonis hukuman mati bagi para tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Menurut Burhanuddin, ancaman sanksi yang akan dikenakan terhadap para tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan seputar kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati kepada para tersangka, mengingat kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, yang beririsan dengan masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebutkan bahwa hukuman mati dapat dikenakan terhadap pelaku korupsi apabila kejahatan tersebut dilakukan ketika negara sedang menghadapi situasi genting, seperti bencana alam berskala nasional, kondisi darurat, krisis ekonomi dan moneter, atau sebagai bentuk pengulangan tindak pidana yang sama.

Burhanuddin menyatakan bahwa faktor-faktor yang memberatkan, termasuk situasi pandemi, akan menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam proses penyidikan.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ungkapnya.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” tambahnya.

Daftar Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pejabat di lingkungan anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, terdapat tiga individu yang berperan sebagai perantara atau broker dalam perkara ini, yakni:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa potensi kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp 193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan skala kerugian yang begitu besar, serta dampaknya terhadap keuangan negara, publik menantikan langkah hukum yang tegas dalam menuntaskan kasus ini. Kejaksaan Agung pun menegaskan bahwa setiap perkembangan dalam penyidikan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tuntutan hukuman bagi para tersangka.