Aparat kepolisian menggerebek sebuah fasilitas produksi minyak goreng di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini diketahui melakukan pengemasan ulang minyak goreng bermerek MinyaKita dengan mengurangi takarannya. Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan satu individu sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan pentingnya kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat sebagai wujud perlindungan dan kepedulian.
“Ini adalah bentuk nyata dari Polres Bogor dalam hal ini dapat perintah dari Bapak Kapolri, untuk bisa membantu meringankan beban masyarakat. Kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bersama dengan Pemda, TNI untuk bisa meringankan beban masyarakat,” ujar AKBP Rio kepada wartawan di lokasi pabrik, Senin (10/3/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian, AKBP Rio didampingi oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam mengawasi kestabilan harga bahan pokok, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Apalagi ini di tengah bulan Ramadan sebentar lagi Hari Raya, kita harus tekankan bener, siapapun yang menyusahkan masyarakat rakyat kecil, harus kita ungkap, harus kita bantu rakyat kecil tersebut sehingga bisa melaksanakan kegiatan dengan baik,” tegasnya.
Kolaborasi dengan Kementan
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa keberhasilan mengungkap praktik ilegal ini berawal dari kerja sama antara jajaran kepolisian dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kegiatan ini berawal dari kolaborasi dari Kementerian Pertanian dalam masa puasa untuk menjamin ketersediaan bahan pokok tepat guna dan harga. Dilakukanlah sidak dan kita mendapatkan informasi terkait adanya perkeliruan distribusi MinyaKita,” kata Rizka.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya, pada Jumat (7/3), petugas menemukan pabrik yang beroperasi secara ilegal di Desa Cijujung.
“Didapati sebuah lokasi di Desa Cijujung sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh inisial TRM,” ungkapnya.
Siasat Pelaku: Modus Operandi Terbongkar
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap taktik yang digunakan tersangka TRM dalam menjalankan aksinya. Ia membeli minyak goreng curah dari berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Cakung, lalu membawanya ke lokasi pengolahan di Kampung Cijujung untuk dikemas ulang.
“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila.
Minyak yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter atau 1.000 ml, oleh pelaku dikurangi volumenya menjadi sekitar 750-800 ml per kemasan. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml. Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelas Rizka.
Selain itu, kemasan yang digunakan juga tidak memenuhi ketentuan resmi. Beberapa informasi penting, seperti berat bersih yang seharusnya dicantumkan, tidak ada dalam label produk. Bahkan, izin dari BPOM yang digunakan dalam kemasan tersebut telah kedaluwarsa.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran dan memastikan keasliannya sebelum membeli.