Terungkap! Puluhan Ladang Ganja Ditemukan di Bromo, Empat Orang Jadi Tersangka - Beritakarya.id
Berita  

Terungkap! Puluhan Ladang Ganja Ditemukan di Bromo, Empat Orang Jadi Tersangka

Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkap keberadaan 59 titik ladang ganja yang tersebar di wilayah Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa penemuan tersebut dilakukan dengan bantuan teknologi drone yang memungkinkan pemetaan area dari ketinggian.

“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” kata Decky.

Lebih lanjut, Decky menyebut bahwa luas lahan yang digunakan untuk menanam ganja bervariasi. Dengan medan yang sulit dijangkau, pemanfaatan drone menjadi strategi efektif untuk mengungkap lokasi-lokasi tersebut.

“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” sambungnya.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian. Dia juga menepis rumor yang berkembang mengenai keterlibatan petugas TNBTS dalam praktik ilegal tersebut.

“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menegaskan bahwa investigasi ini tidak berhubungan dengan penutupan kawasan TNBTS, melainkan murni merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di kawasan konservasi.

Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja di area tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Menurutnya, sejak September 2024, aparat sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di lokasi yang sulit dijangkau.

“Waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

Ganja yang ditanam di lokasi ini diperkirakan sengaja diletakkan di area terpencil untuk menghindari deteksi aparat. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk petugas TNBTS, polisi kehutanan, dan komunitas Masyarakat Mitra Polhut serta Manggala Agni, menjadi sangat penting dalam upaya mengungkap praktik ilegal ini.

“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” imbuhnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.