Pernahkah Anda kebingungan dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Mengantri panjang di kantor Samsat tentu bukan pengalaman yang menyenangkan.
Kabar baiknya, kini Anda bisa memperpanjang STNK secara online dengan mudah dan praktis. Layanan ini tersedia untuk perpanjangan STNK atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.
Berikut cara mudah memperpanjang STNK secara online:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan:
- E-KTP
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (untuk perpanjangan 5 tahunan)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
2. Pilih layanan online:
- Samsat Online: Layanan ini tersedia di beberapa daerah di Indonesia. Anda dapat mengunjungi situs web Samsat Online daerah Anda untuk mendaftar dan mengikuti petunjuk yang diberikan.
- Aplikasi SIGNAL: Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang menyediakan berbagai layanan, termasuk perpanjangan STNK. Anda dapat mengunduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.
3. Lakukan pembayaran:
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, ATM, atau minimarket.
4. Tunggu proses pencetakan dan pengiriman STNK:
Setelah pembayaran diverifikasi, STNK baru akan dicetak dan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.
Berikut beberapa keuntungan memperpanjang STNK secara online:
- Hemat waktu dan tenaga: Anda tidak perlu mengantri di kantor Samsat.
- Lebih mudah: Prosesnya mudah dan praktis, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
- Lebih aman: Terhindar dari calo dan pungli.
Tips:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil sebelum melakukan proses perpanjangan STNK online.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
- Lakukan pembayaran tepat waktu agar STNK Anda tidak mati.
Dengan memperpanjang STNK secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga serta terhindar dari calo dan pungli.