Ancaman Denda Rp 9 Triliun Mengintai TikTok di Eropa, Terkait Apa? - Beritakarya.id

Ancaman Denda Rp 9 Triliun Mengintai TikTok di Eropa, Terkait Apa?

Platform video pendek yang begitu populer di kalangan generasi muda, TikTok, tengah berada di ambang badai hukum di kawasan Eropa. Aplikasi milik raksasa teknologi asal Tiongkok, ByteDance, diduga telah memindahkan data pribadi para penggunanya dari benua biru ke China—suatu pelanggaran yang dinilai melanggar prinsip dasar perlindungan privasi warga Uni Eropa.

Mengacu pada laporan dari Bloomberg yang dikutip Engadget, otoritas perlindungan data di Irlandia bersiap menjatuhkan sanksi denda yang nilainya tak main-main, yakni lebih dari 500 juta euro atau setara dengan Rp 9 triliun. Langkah tegas ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang selama empat tahun terhadap praktik pengelolaan data TikTok.

Investigasi itu menyimpulkan bahwa ByteDance telah melanggar aturan General Data Protection Regulation (GDPR), perundang-undangan ketat Uni Eropa yang mengatur lalu lintas dan keamanan data pribadi. Dalam kasus ini, data sensitif milik pengguna TikTok Eropa diduga dapat diakses oleh para teknisi ByteDance yang berada di China, sebuah negara yang dikenal memiliki pengawasan digital tingkat tinggi, layaknya mata elang yang tak pernah tidur.

“TikTok memberi tahu kami bahwa data UE ditransfer ke AS dan bukan ke China, namun kami telah memahami bahwa ada kemungkinan teknisi pemeliharaan dan AI di Cina mengakses data,”
Helen Dixon, mantan Komisioner Perlindungan Data Irlandia (Maret 2021)

Irlandia memegang peranan penting dalam proses ini karena berdasarkan aturan GDPR, negara yang menjadi markas operasional suatu perusahaan digital di Eropa—dalam hal ini Dublin, Irlandia—bertanggung jawab sebagai otoritas utama dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan data perusahaan tersebut.

Meski tanggal keputusan dan besaran akhir denda belum dipastikan, sinyal kuat menunjukkan bahwa sanksi akan resmi dijatuhkan sebelum akhir April 2025.

Ironisnya, masalah ini bukan satu-satunya tantangan besar yang sedang dihadapi ByteDance. Di sisi lain dunia, tepatnya di Amerika Serikat, nasib TikTok juga tengah dipertaruhkan. Pemerintah AS memberi tenggat hingga 5 April 2025 agar ByteDance melepaskan kepemilikan atas TikTok kepada pembeli lokal, atau aplikasi tersebut terancam dilarang beroperasi di wilayah AS.

Jika denda besar dari Eropa diibaratkan sebagai badai yang menerpa dari barat, maka tekanan dari Amerika ibarat gelombang tinggi dari timur. TikTok kini seperti kapal besar yang terombang-ambing di tengah samudra geopolitik dan regulasi privasi global.