Mahfud Soroti Ketimpangan Hukum dalam Kasus Ijazah Jokowi - Beritakarya.id
Berita  

Mahfud Soroti Ketimpangan Hukum dalam Kasus Ijazah Jokowi

Isu yang kembali menyeret nama Presiden Joko Widodo terkait keaslian ijazahnya, menurut pandangan Mahfud MD, seharusnya tidak terus-menerus digoreng di ruang publik. Bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, perkara ini seharusnya sudah tuntas dan tidak lagi dijadikan polemik, apalagi sampai menyeret nama Universitas Gadjah Mada (UGM) ke dalam pusaran persoalan hukum yang menurutnya tidak punya pijakan kuat.

“UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya,” kata Mahfud lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 16 April 2025.

Mahfud menilai bahwa jalur hukum yang dipilih untuk menangani kasus ini juga keliru. Ia menegaskan bahwa persoalan ijazah bukanlah sengketa antar individu yang bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum perdata, melainkan semestinya diselesaikan dalam lingkup hukum pidana apabila ada unsur dugaan kejahatan.

“Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan,” tegas Mahfud.

Dalam pandangannya, jika ada yang menuduh terjadi pemalsuan dokumen pendidikan, maka logikanya proses hukum harus menyentuh dua sisi: pertama, mereka yang diduga merekayasa ijazah, dan kedua, mereka yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang sah. Keduanya seharusnya diuji secara hukum agar terang benderang dan tidak meninggalkan ruang spekulasi.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan situasi yang janggal. Mahfud mengamati adanya ketidakseimbangan dalam perlakuan hukum, di mana seolah-olah hanya satu pihak yang menjadi sasaran tindakan aparat.

“Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan,” tandas Mahfud.

Dalam kacamata Mahfud, situasi ini menyerupai timbangan hukum yang berat sebelah, di mana proses keadilan tidak berjalan setara bagi semua pihak yang terlibat. Ia pun mengajak agar pendekatan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan cara yang benar dan adil, tanpa ada pihak yang dikorbankan secara sepihak hanya karena berani bersuara.