Keterlibatan Febri Diangkat, Eks Penyidik KPK Soroti Potensi Benturan Kepentingan - Beritakarya.id
Berita  

Keterlibatan Febri Diangkat, Eks Penyidik KPK Soroti Potensi Benturan Kepentingan

Keberadaan Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini beralih profesi menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini lantaran terungkap bahwa Febri sempat terlibat dalam ekspose atau forum pemaparan awal perkara dugaan suap Harun Masiku ketika masih menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.

Yudi Purnomo Harahap, eks penyidik KPK, menilai keterlibatan tersebut sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah lembaga antirasuah.

“Memang ini pertama kali dalam sejarah juga jika benar Febri sebagai pegawai KPK Hadir dalam gelar perkara atau rapat atau apapun terkait kasus suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat hukum terdakwa dalam perkembangan kasus yang sama,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Yudi menyoroti adanya potensi benturan antara kepentingan profesional sebagai advokat dan jejak masa lalu Febri di tubuh KPK. Ia memperingatkan bahwa jika Febri tetap berada di bangku kuasa hukum Hasto, apalagi pernah dimintai keterangan sebagai saksi, hal tersebut dapat menjadi batu sandungan hukum.

“Dengan semakin terangnya status Febri seperti yang diutarakan KPK, mantan Penyidik KPK mendorong JPU KPK untuk memohon kepada hakim untuk mengeluarkan Febri dari ruang sidang sehingga tidak bisa mendampingi dalam proses beracara di persidangan karena dianggap conflict of interest (COI). Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK,” kata Yudi.

Yudi pun menggarisbawahi bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan hakim, tetapi langkah proaktif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencerminkan semangat menjaga integritas proses hukum.

“Walau putusan tetap di tangan majelis hakim apakah memenuhi permintaan JPU atau tidak, namun setidaknya KPK sudah berusaha menegakkan integritas mengenai konflik kepentingan,” imbuhnya.

Menurutnya, meskipun Dewan Pengawas (Dewas) tak lagi berwenang terhadap eks pegawai KPK, namun JPU masih bisa menggunakan celah prosedural demi menjamin proses hukum tetap steril dari kemungkinan tumpang tindih kepentingan.

“KPK saat ini juga harus fokus pembuktian di persidangan Hasto. Sidang kemarin menurut Yudi dengan agenda kesaksian wahyu dan mantan ketua KPU sudah sangat baik mengungkap peran Hasto. Semoga ke depan ada saksi saksi lain yang lebih memperkuat pembuktian untuk meyakinkan majelis hakim,” lanjut Yudi.

Sebagai latar belakang, KPK telah memeriksa Febri Diansyah terkait perkara yang menyeret nama Harun Masiku dalam skandal suap terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif. Pemeriksaan dilakukan karena Febri pernah menghadiri sesi pemaparan awal kasus tersebut di KPK.

“Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/4).

Namun, Tessa menambahkan bahwa rincian materi pemeriksaan akan disampaikan di ruang persidangan, bukan kepada publik saat ini.

Febri Klarifikasi Keterlibatannya: Tak Akses Informasi Rahasia

Usai diperiksa KPK pada Senin (14/4), Febri Diansyah menyampaikan bahwa dirinya tak lagi menjabat sebagai juru bicara ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait kasus Harun Masiku dilakukan.

“Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” kata Febri Diansyah setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Meski demikian, saat itu ia masih dimintai bantuan teknis untuk keperluan konferensi pers oleh pihak internal KPK.

“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar kepada teman-teman media secara cukup proporsional,” tuturnya.

Febri menekankan bahwa dalam proses tersebut, dirinya tidak mendapatkan akses terhadap data bersifat rahasia yang bisa berdampak pada proses penyidikan. Semua informasi yang ia tangani saat itu, lanjutnya, merupakan materi publikasi.