KPK Ungkap Dalih Ungkap Sadapan Telepon dalam Sidang Hasto - Beritakarya.id
Berita  

KPK Ungkap Dalih Ungkap Sadapan Telepon dalam Sidang Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan di balik pengungkapan rekaman hasil penyadapan dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tersangkut perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Menurut KPK, penyajian bukti dalam ruang sidang merupakan bagian dari strategi pembuktian perkara yang sedang berjalan.

“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Tessa mengungkap bahwa rekaman tersebut dianggap krusial untuk ditampilkan pada fase persidangan saat ini. Sebelumnya, materi tersebut belum dibuka karena pada tahap sebelumnya belum dianggap relevan untuk mendukung proses hukum.

“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan, demikian,” jelas Tessa.

Penggunaan rekaman penyadapan oleh jaksa penuntut umum ini terkuak dalam sidang dengan terdakwa Hasto, yang dianggap memiliki keterlibatan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Awal mula perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Januari 2020. Kala itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wahyu Setiawan yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU; Agustiani Tio, ajudan Wahyu; Saeful Bahri, orang yang menjadi penghubung; serta Harun Masiku, calon legislatif PDIP yang diduga sebagai pihak penyogok.

Tiga dari keempat nama tersebut telah menjalani proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman. Wahyu diganjar 7 tahun penjara, Agustiani dijatuhi hukuman 4 tahun, dan Saeful divonis 1 tahun 8 bulan. Sementara, Harun Masiku hingga kini masih dalam pelarian dan belum berhasil ditangkap.

Saat proses hukum terhadap tiga terdakwa bergulir pada tahun 2020, jaksa KPK belum mengungkapkan secara luas isi penyadapan komunikasi. Hanya satu kali disebut adanya obrolan digital antara Hasto, yang ketika itu berstatus sebagai saksi, dengan Saeful, terdakwa pada perkara tersebut. Dalam komunikasi tersebut, mereka membicarakan dana awal untuk kegiatan penghijauan.

Jaksa menyebutkan bahwa percakapan melalui WhatsApp antara Hasto dan Saeful membahas proyek penghijauan di gedung kantor DPP PDIP menggunakan taman vertikal dengan anggaran sekitar Rp 600 juta. Hasto mengakui pembahasan itu memang berkaitan dengan program penghijauan.

Pada penghujung 2024, KPK menetapkan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan serta turut terlibat dalam praktik suap terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun.

Isi Rekaman Sadapan: ‘Perintah Ibu’ Jadi Sorotan

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (24/4), jaksa menghadirkan rekaman penyadapan yang memperdengarkan percakapan antara Saeful Bahri dan Agustiani Tio. Salah satu bagian rekaman menyebut adanya instruksi yang diklaim sebagai “perintah dari ibu”.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman yang diputar di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tak dijelaskan secara eksplisit siapa sosok “ibu” yang dimaksud dalam rekaman tersebut. Namun, Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto agar Wahyu menemui Donny Tri Istiqomah sebelum rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilangsungkan.

“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam potongan rekaman itu.

Menanggapi isi rekaman tersebut, politikus PDIP Guntur Romli memberikan bantahan keras terhadap penyebutan ‘perintah ibu’. Ia menilai hal itu hanyalah klaim yang tidak berdasar.

“Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” tegas Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).