KPPU Siap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pinjol Triliunan Rupiah - Beritakarya.id
Berita  

KPPU Siap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pinjol Triliunan Rupiah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap membawa dugaan praktik pengaturan bunga secara terkoordinasi dalam industri layanan pinjaman digital ke meja sidang. Proses hukum ini akan dimulai melalui agenda Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa KPPU meningkatkan intensitas penanganan atas dugaan koordinasi tarif oleh pelaku industri pinjaman berbasis teknologi. Penelusuran awal dari lembaga pengawas menunjukkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli serta perilaku bisnis yang menghambat persaingan.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil penelusuran, sebanyak 97 entitas penyedia layanan pinjaman daring terdaftar sebagai pihak yang diperiksa, lantaran diduga menyepakati batas maksimum bunga harian dalam pertemuan internal asosiasi, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bunga pinjaman—yang mencakup biaya pokok serta biaya lain-lain—tidak boleh melampaui batas 0,8% per hari. Namun pada 2021, angka itu direvisi menjadi 0,4% per hari.

Untuk menggali lebih dalam, KPPU menelaah seluk-beluk model operasional, struktur kekuatan pasar, hingga hubungan antar pemain di sektor ini. Umumnya, platform pinjaman online di Indonesia menerapkan mekanisme Peer-to-Peer (P2P) Lending—model yang mempertemukan pihak pemberi dana dengan peminjam melalui sarana digital, tanpa kehadiran lembaga keuangan konvensional sebagai perantara.

Sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh operator layanan pinjol diwajibkan menjadi anggota dari asosiasi yang telah ditunjuk, yaitu AFPI. Namun demikian, analisis struktur pasar menunjukkan adanya dominasi oleh sejumlah pemain besar. Data per Juli 2023 mencatat 97 penyelenggara aktif, dengan sebagian besar pangsa pasar dikuasai oleh entitas seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Pemain lainnya hanya memperoleh sepotong kecil dari kue pasar, dan konsentrasi bisnis diperkirakan menguat akibat hubungan afiliasi dengan platform dagang digital berskala besar.

Keputusan untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat sidang diambil dalam Rapat Komisi tertanggal 25 April 2025. Dalam sidang pendahuluan nanti, Majelis Komisi akan mengungkap dan menguji keabsahan data yang telah dikumpulkan selama proses investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif bisa dikenakan dalam bentuk denda maksimal 50% dari laba yang diperoleh dari pelanggaran, atau hingga 10% dari total penjualan selama periode pelanggaran berlangsung.

Penanganan kasus ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga keseimbangan ekosistem persaingan yang adil dan terbuka di sektor keuangan berbasis digital. Industri financial technology (fintech) dipandang sebagai mesin penggerak inklusi keuangan, namun jika tidak dikawal dengan regulasi yang ketat, dapat menjelma menjadi jebakan bagi konsumen—terutama bagi kelompok rentan ekonomi.

Sebagai gambaran, pada pertengahan 2023 sektor ini telah mencatat 1,38 juta pemberi dana aktif dan 125,51 juta akun peminjam, dengan nilai akumulasi pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 829,18 triliun.

Sementara itu, laporan Bank Dunia mengungkap adanya kesenjangan besar dalam ketersediaan akses pembiayaan formal (credit gap) di Indonesia, yang diperkirakan menyentuh angka Rp 1.650 triliun pada 2024. Realitas inilah yang menjadi bahan bakar utama pertumbuhan pinjaman online di tanah air.

KPPU meyakini bahwa perkembangan kasus ini bisa memberikan dampak besar terhadap wajah industri pinjol ke depan.

“Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Fanshurullah.

Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang ini diharapkan bisa mendorong otoritas terkait untuk meninjau ulang standar industri, memperketat pengawasan terhadap asosiasi, menata ulang praktik bisnis pelaku usaha pinjol, hingga berujung pada penurunan tingkat bunga yang lebih wajar dan kompetitif.

Adapun hingga saat ini, KPPU masih menyusun komposisi Tim Majelis serta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana untuk perkara ini.