Sinergi BNPT dan PT Pindad Musnahkan Barang Bukti Aksi Terorisme 2025 - Beritakarya.id
Berita  

Sinergi BNPT dan PT Pindad Musnahkan Barang Bukti Aksi Terorisme 2025

Dalam langkah konkret menutup siklus penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan PT Pindad melaksanakan penghancuran barang bukti terkait kasus terorisme yang telah memiliki putusan tetap dari pengadilan. Acara pemusnahan tersebut berlangsung di kompleks PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).

Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Pemusnahan ini masuk dalam kategori post-adjudication, yakni tindakan setelah seluruh proses pengadilan rampung dan keputusan telah mengikat.

“Bahwa Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Eddy menggarisbawahi bahwa proses penyimpanan hingga penghancuran barang bukti dilakukan melalui pengawasan ketat dan berstandar tinggi demi menjamin tidak adanya celah keamanan. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis senjata, mulai dari senjata api jarak jauh, senjata api genggam, senjata tradisional seperti busur panah, hingga senjata tajam dan ribuan butir peluru.

“Perjalanan panjang barang bukti tadi Bapak sebutkan ada senjata panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi sementara penempatan ini kami titipkan di mako brimob apalagi barang-barang amunisi,” papar Eddy.

Dalam momentum ini, Eddy juga menyampaikan apresiasinya kepada PT Pindad yang telah menyediakan sarana dan keahlian untuk menjamin proses pemusnahan berlangsung tanpa celaka, mengingat risiko tinggi dalam menangani benda-benda berbahaya tersebut.

“Hari ini kami ada di Pindad dan kami berterima kasih banyak kepada Pak Dirut PT Pindad atas berkenannya atas tempat ini. Karena memang terus terang saja kita meminimalisir kesalahan ataupun menjadi timbul korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini. Dan oleh sebab itu ke depan kami berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah Agung dan Kejaksaan akan terus berlanjut, dan insyaallah tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam mendukung keamanan nasional. Menurutnya, pelaksanaan penghancuran benda bukti seperti senjata dan amunisi harus ditangani oleh tenaga profesional dengan prosedur baku yang ketat.

“Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal kita berkumpul hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya. Ini adalah suatu hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan dan juga nanti SOP-nya teman-teman antar bahwa hari ini kita akan melakukan tindak lanjut kerja sama dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sejumlah lembaga penegak hukum turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi pemusnahan, antara lain Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Densus 88/AT Polri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Pemusnahan ini bukan hanya soal menghilangkan jejak fisik senjata, namun juga menjadi simbol perlawanan terhadap radikalisme dan tekad negara dalam menciptakan ruang yang aman dari ancaman kekerasan ekstrem. Seperti api yang memusnahkan racun, kerja sama lintas sektor ini menunjukkan bahwa ketegasan dan kehati-hatian adalah dua sisi dari mata uang dalam pemberantasan terorisme.