Keindahan Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, bukan karena kemegahan arsitekturnya, melainkan karena adanya keluhan dari sejumlah pengunjung yang mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat berada di sana.
Kronologi Kejadian
Salah satu pengunjung yang mengaku mengalami pungli adalah pemilik akun Twitter @petanirumah. Dalam unggahannya, ia menceritakan bahwa dirinya dimintai biaya parkir sebesar Rp 10.000 saat memasuki kawasan masjid. Setelah selesai beribadah, ia kembali dimintai biaya parkir sebesar Rp 5.000 saat keluar dari area masjid.
Tak hanya itu, ia juga mengaku dimintai uang oleh oknum yang menawarkan jasa penitipan sepatu. Ia pun memberikan uang Rp 10.000 kepada oknum tersebut.
Tanggapan Pemprov Jawa Barat
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) langsung meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengunjung. Herman Suryatman, selaku Sekda Jabar dan Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menertibkan oknum-oknum yang melakukan pungli.
Dugaan Pelaku Pungli
Herman menduga bahwa pungli tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tanpa sepengetahuan pihak pengelola masjid. Ia pun meminta masyarakat untuk melapor kepada petugas resmi jika menemukan oknum yang melakukan pungli.
Upaya Pencegahan Pungli
Pemprov Jabar berjanji akan segera melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pungli di Masjid Raya Al Jabbar. Upaya-upaya tersebut antara lain:
- Memperbanyak petugas keamanan: Petugas keamanan akan dikerahkan di sekitar kawasan masjid untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pungli.
- Memasang plang larangan pungli: Plang larangan pungli akan dipasang di berbagai sudut kawasan masjid.
- Menyediakan layanan parkir resmi: Pengelola masjid akan menyediakan layanan parkir resmi dengan tarif yang jelas dan terjangkau.
Imbauan untuk Pengunjung
Pemprov Jabar mengimbau kepada para pengunjung Masjid Raya Al Jabbar untuk tidak memberikan uang kepada oknum yang tidak resmi. Jika menemukan oknum yang melakukan pungli, pengunjung dapat melapor kepada petugas keamanan masjid atau langsung ke pihak berwajib.
Kesimpulan
Pungli di tempat ibadah merupakan hal yang tidak terpuji dan harus segera dihentikan. Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Jabar, pungli di Masjid Raya Al Jabbar dapat diberantas dan kenyamanan para pengunjung dapat terjamin.