Dituduh Membuat Konten Penistaan Agama, Seorang TikToker Kontroversial Terancam Pasal Pidana - Beritakarya.id
Berita  

Dituduh Membuat Konten Penistaan Agama, Seorang TikToker Kontroversial Terancam Pasal Pidana

Dunia media sosial kembali geger dengan munculnya video seorang TikToker terkenal bernama Galih Naufal Aji Prakoso, dengan nama akun @galihloss, yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Video tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam video tersebut, Galih terlihat melakukan tanya jawab dengan seorang anak kecil. Galih kemudian memberikan pertanyaan “Hewan apa yang bisa ngaji?”. Anak kecil tersebut dengan polosnya menjawab “Paustad” yang bermaksud “Pak Ustad”.

Namun, respon Galih Loss sendiri malah tertawa tak jelas dan kemudian ia menjawab jawaban yang benar dengan jawaban “Audzubillahiminasyaitonnirajim (ta’awudz)” dengan nada “au” yang diperpanjang menyerupai suara serigala.

Video ini pun dibanjiri komentar pedas dari netizen yang menganggap Galih Loss telah melecehkan ayat suci Al-Quran. MUI pun angkat bicara dan mengecam keras aksi Galih Loss tersebut.

“MUI meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas Galih Loss atas dugaan penistaan agama. Kontennya jelas menyinggung dan melecehkan ayat suci Al-Quran,” ujar juru bicara MUI, Ustaz Cholil Nafis.

Selain video tersebut, Galih Loss juga sering membuat konten yang merugikan orang lain seperti konten prank begal yang hampir membuat korban diamuk warga. Akibatnya, Galih Loss pun dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 280 KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam membuat konten media sosial. Kita harus selalu menghormati keyakinan orang lain dan tidak membuat konten yang dapat menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain.

Berikut beberapa fakta terkait kasus Galih Loss:

  • Galih Loss membuat video tanya jawab dengan seorang anak kecil yang dianggap mengandung unsur penistaan agama.
  • MUI mengecam keras aksi Galih Loss dan meminta pihak berwajib untuk menindaknya.
  • Galih Loss juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 280 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
  • Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam membuat konten media sosial.

Kasus Galih Loss ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Kita harus selalu menghormati keyakinan orang lain dan tidak membuat konten yang dapat menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain.