Bisnis pembayaran dengan sistem “paylater” atau “beli sekarang, bayar nanti” semakin menjamur di Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai platform paylater yang ditawarkan oleh bank, fintech, dan perusahaan e-commerce.
Kehadiran paylater menawarkan kemudahan bagi konsumen untuk membeli barang atau jasa tanpa harus mengeluarkan uang tunai di awal. Konsumen dapat membayar tagihannya secara cicilan dengan bunga yang relatif rendah.
Namun, di balik kemudahannya, bisnis paylater juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dan risiko bagi konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta untuk memperketat pengawasan terhadap bisnis paylater agar terhindar dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Pertumbuhan Bisnis Paylater yang Pesat
Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang menawarkan layanan paylater terus meningkat. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 101 penyelenggara fintech P2P lending yang menawarkan layanan ini.
Pertumbuhan bisnis paylater yang pesat ini didorong oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Kemudahan akses: Konsumen dapat dengan mudah mengakses layanan paylater melalui aplikasi smartphone tanpa perlu membuka rekening bank.
- Promosi yang menarik: Banyak platform paylater menawarkan promo menarik, seperti potongan harga dan cicilan tanpa bunga.
- Perubahan gaya hidup: Masyarakat semakin terbiasa berbelanja online dan menggunakan metode pembayaran non-tunai.
Potensi Risiko Bisnis Paylater
Meskipun menawarkan kemudahan, bisnis paylater juga memiliki beberapa potensi risiko, antara lain:
- Penyalahgunaan: Konsumen mungkin tergoda untuk menggunakan paylater untuk membeli barang atau jasa yang tidak mereka butuhkan, sehingga dapat menyebabkan penumpukan hutang.
- Tingginya biaya: Platform paylater umumnya membebankan biaya late fee dan denda jika konsumen terlambat membayar tagihannya.
- Minimnya edukasi: Banyak konsumen yang belum memahami dengan baik mekanisme dan risiko penggunaan paylater.
OJK Diminta Perketat Pengawasan
Menyikapi potensi risiko tersebut, OJK diminta untuk memperketat pengawasan terhadap bisnis paylater. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh OJK:
- Memperkuat regulasi: OJK perlu memperkuat regulasi yang mengatur bisnis paylater agar terhindar dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
- Meningkatkan edukasi: OJK perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan paylater yang bertanggung jawab.
- Melakukan pengawasan yang lebih ketat: OJK perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap platform paylater untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Bisnis paylater menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen dalam melakukan pembayaran. Namun, penting bagi konsumen untuk memahami dengan baik mekanisme dan risiko penggunaan paylater agar terhindar dari penyalahgunaan dan penumpukan hutang. OJK juga perlu memperketat pengawasan terhadap bisnis paylater agar terjamin terhindar dari praktik yang merugikan konsumen.