Deli Serdang, Sumatera Utara – Sebuah aksi pencurian besi jembatan yang terbilang nekat dan viral di media sosial membuat gegerak warga di Deli Serdang, Sumatera Utara. Video yang memperlihatkan seorang pria dengan santai mencuri besi jembatan di Jalan Pertempuran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, beredar luas di media sosial pada Jumat (10/5/2024).
Dalam video tersebut, terlihat pria yang mengenakan topi dan kaos berwarna biru itu menggunakan linggis untuk mencongkel besi jembatan. Pria itu terlihat santai dan tidak terburu-buru, meskipun ada beberapa kendaraan yang melintas di sekitar lokasi.
Aksi pencurian tersebut pun sontak menuai kecaman dari netizen. Banyak yang geram dengan kelakuan pria tersebut dan meminta pihak berwenang untuk segera menangkapnya.
Tak butuh waktu lama, setelah video viral tersebut beredar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ismail (42 tahun) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, itu berhasil diamankan pada Jumat sore (10/5/2024) di sekitar lokasi kejadian.
Kepada polisi, Ismail mengaku nekat mencuri besi jembatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih bahwa hasil penjualan besi curian tersebut akan digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pencurian besi jembatan tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Riffi, seperti dikutip dari media terpercaya.
Kasus pencurian besi jembatan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan sekitar. Jika melihat aksi kejahatan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang.
Berikut beberapa poin penting terkait aksi pencurian besi jembatan di Deli Serdang:
- Pelaku: Muhammad Ismail (42 tahun), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
- Lokasi: Jalan Pertempuran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Kronologi: Ismail menggunakan linggis untuk mencongkel besi jembatan pada siang hari.
- Motif: Terdesak kebutuhan ekonomi.
- Tindakan: Ismail ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga harta benda dan lingkungan sekitar.