Berniat Menagih Utang, Seorang Pria Di Mataram Malah Babak Belur Dikeroyok 4 Orang - Beritakarya.id
Berita  

Berniat Menagih Utang, Seorang Pria Di Mataram Malah Babak Belur Dikeroyok 4 Orang

Niat baik seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk menagih utang berujung petaka. Pria berinisial AA ini malah menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang di depan restoran McDonald’s Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, pada Senin (15/7/2024).

Peristiwa penganiayaan ini terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat AA sedang duduk di atas motornya saat dihampiri oleh empat orang yang langsung mengeroyoknya. AA dianiaya dengan pukulan dan tendangan hingga terkapar di jalan.

Menurut AA, ia datang ke lokasi tersebut untuk menagih utang kepada salah satu pelaku. Namun, pelaku bukannya membayar, malah mengajak teman-temannya untuk mengeroyok AA.

Akibat penganiayaan tersebut, AA mengalami luka memar dan bengkak di sekujur tubuhnya. Ia pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Keempat pelaku, yang semuanya berasal dari Kota Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam menyelesaikan masalah, terutama yang berkaitan dengan utang piutang. Sebaiknya kita menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak menempuh jalur kekerasan.

Berikut beberapa tips untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan cara damai:

  • Komunikasikan dengan baik: Cobalah untuk berkomunikasi dengan baik dengan debitur untuk mencari solusi terbaik. Jelaskan kepada mereka kondisi keuangan Anda dan tawarkan solusi pembayaran yang realistis.
  • Buatlah perjanjian tertulis: Jika Anda dan debitur mencapai kesepakatan, buatlah perjanjian tertulis yang berisi nominal utang, jangka waktu pembayaran, dan konsekuensi jika terlambat membayar.
  • Gunakan jasa mediator: Jika Anda dan debitur tidak dapat mencapai kesepakatan sendiri, Anda dapat menggunakan jasa mediator untuk membantu menyelesaikan masalah.
  • Tempuh jalur hukum: Jika semua cara telah ditempuh namun debitur masih belum mau membayar, Anda dapat menempuh jalur hukum.

Dengan menyelesaikan masalah utang piutang dengan cara damai, Anda dapat menghindari perselisihan dan menjaga hubungan baik dengan debitur.