Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan kepada Jessica mengenai perubahan atau hal-hal baru yang terjadi dalam hidupnya setelah ia mendapatkan status bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan (rutan). Pertanyaan tersebut bukan sekadar basa-basi, melainkan upaya untuk menggali bagaimana Jessica menjalani hidup pasca peristiwa yang mengubah arah hidupnya secara drastis. Otto ingin mengetahui apakah ada perubahan signifikan dalam pola pikir, kebiasaan, atau pandangan hidup Jessica setelah melewati masa sulit tersebut.
Otto menjelaskan bahwa pada saat itu, Jessica menyatakan bahwa dia tidak ingin lagi menawarkan minuman kepada siapapun, terlebih lagi kopi.
“Saya juga tanya dia (Jessica), ‘apa yang baru dari hidupmu?’, saya bilang. ‘Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi nawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain,’ katanya,” ujar Otto kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
“‘Apalagi kopi, menawarkan minuman, makanan, saya tidak mau’, dia bilang,” sambungnya.
Otto mengungkapkan bahwa kasus tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Jessica. Bahkan, dia menambahkan, Jessica enggan menawarkan apapun kepada orang lain, termasuk dirinya sendiri.
“Dan betul udah berapa kali kita ke sana (rumah Jessica) juga dia nggak mau nawarin,” cerita Otto.
“Jadi trauma dia, trauma dia. Dia bilang saya nggak mau nawarin apapun, biar makanan, minuman, apalagi kopi. Jadi saya nggak mau nawarin lagi,” tambah dia.
Di sisi lain, Otto menjelaskan bahwa alasan Jessica tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah karena hal tersebut merupakan keputusan pribadi Jessica. Otto menegaskan bahwa langkah tersebut benar-benar berasal dari keinginan Jessica sendiri, tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak lain.
“Kita diskusikan juga sama dia, ngapain lagi PK, kan gitu. Tapi dia mengatakan, ‘om kalau saya enggak PK, walaupun mungkin masyarakat ada yang mengatakan saya tidak bersalah, tapi kan saya tetap orang yang bersalah, membunuh’,” ungkap Otto.
“Dalam karirnya dia kan dia dinyatakan tetap sebagai pembunuh. Itu yang sulit. Jadi kita coba lah apakah masih memungkinkan atau tidak. Kalau tidak kita coba, kita tidak tahu, harus kita berusaha,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Minggu (18/8) dari Lapas Pondok Bambu. Meski sudah keluar dari tahanan, Jessica masih harus menjalani kewajiban lapor secara berkala hingga tahun 2032 sebagai bagian dari syarat masa bebas bersyaratnya.
Meskipun telah mendapatkan status bebas bersyarat, Jessica tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Langkah ini menunjukkan bahwa Jessica masih ingin memperjuangkan haknya dan mencari keadilan terkait kasus yang menjeratnya, meskipun ia telah keluar dari penjara.
Otto menegaskan bahwa hukum menyediakan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk mencari keadilan. Ia juga menyatakan bahwa tim hukum Jessica siap memberikan dukungan penuh dalam proses Peninjauan Kembali (PK), memastikan bahwa hak-hak hukum Jessica akan terus diperjuangkan melalui jalur yang ada.
“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia,” ungkap dia.
“Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer,” tambahnya.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti baru yang diyakini dapat mempengaruhi penilaian hakim. Ia optimis bahwa bukti tersebut memiliki potensi untuk mengubah arah keputusan dalam kasus yang sedang dihadapi oleh Jessica.