Bayi Malang Ditemukan: Tangan Muncul dari Kubur, Wanita Terduga Pelaku - Beritakarya.id
Berita  

Bayi Malang Ditemukan: Tangan Muncul dari Kubur, Wanita Terduga Pelaku

Sebuah kejadian memilukan terjadi di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, di mana seorang wanita muda berinisial NY (22) dengan tragis mengambil nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya. Seakan tak terbayang dalam benak seorang ibu, tindakan nekat ini menggambarkan kegundahan batin yang mendalam, seolah gelombang kekecewaan melanda perasaannya hingga menghilangkan naluri keibuan yang seharusnya melindungi buah hati. Peristiwa ini menciptakan duka mendalam yang menyelimuti komunitas, menimbulkan pertanyaan akan motivasi di balik tindakan yang tak termaafkan ini.

Bayi laki-laki yang malang dan tidak bersalah ini lahir dari hubungan di luar nikah, sebuah kondisi yang membuat NY merasa tertekan dan malu. Rasa bersalah yang menggelayuti jiwanya tampaknya mendorongnya untuk melakukan tindakan keji ini, seolah menutup mata terhadap naluri keibuannya yang seharusnya memelihara dan melindungi sang bayi. Dalam kekalutan emosional ini, keputusan tragisnya mencerminkan betapa beratnya beban yang harus dipikulnya, dan betapa seringnya masyarakat memberikan stigma yang menghimpit mereka yang terjebak dalam situasi serupa.

Kompol Siswo DC Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, menjelaskan bahwa NY melahirkan bayinya secara mandiri di sebuah kamar kos pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Meskipun bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup, tak lama setelah kelahiran, NY melakukan tindakan yang berujung pada kematian sang bayi.

“Tersangka memotong plasenta bayi dengan gunting hingga mengeluarkan darah, kemudian bayi tersebut diletakkan di kasur dan ditutup dengan selimut tanpa diberikan ASI atau susu formula,” jelas Siswo.

Ia melanjutkan penjelasan bahwa bayi yang tidak mendapatkan asupan apa pun akhirnya meninggal dunia pada malam harinya. Dalam keadaan bingung dan panik, NY memutuskan untuk membungkus jasad bayinya menggunakan kain daster yang telah dipotong, lalu menyimpannya di dalam tas hitam. Tindakan ini mencerminkan kebingungan dan ketidakberdayaan yang dialaminya di tengah situasi yang begitu tragis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, NY meninggalkan kamar kosnya sambil membawa tas tersebut menuju sebuah warung yang sepi dan remang-remang di sekitar tempat tinggalnya di Desa Mukyasari, Kecamatan Losari. Dengan langkah hati-hati, ia menuju area di belakang warung tersebut dan menguburkan jasad bayinya. Tindakan ini menandai puncak dari kebingungan dan keputusasaannya, sekaligus menciptakan misteri di balik peristiwa tragis yang baru saja terjadi.

“Tersangka menggunakan sendok makan yang ditemukan di sekitar lokasi untuk menggali tanah, namun merasa lama, ia kemudian mencari alat lain dan menemukan sendok semen,” lanjutnya.

Setelah berhasil menggali lubang, NY menguburkan bayinya dan kembali ke kamar kosnya, seolah-olah tidak ada yang terjadi. Namun, tiga hari setelahnya, pada Minggu (16/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Siswo menjelaskan bahwa seorang warga bernama M Anwar yang sedang melintas di Blok Kubang Alam, Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, tiba-tiba dikejutkan oleh pemandangan yang mengerikan. Kejadian ini menjadi titik awal terungkapnya kengerian di balik tindakan NY yang telah terjadi sebelumnya.

“Saksi melihat tangan bayi yang muncul dari tanah, dengan luka-luka di bagian tangan dan tubuh yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Warga yang menemukan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” katanya.

Penemuan jasad bayi ini menghebohkan warga setempat dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak. Melalui penyelidikan yang intensif, akhirnya NY ditetapkan sebagai tersangka. Motif di balik tindakan keji ini diduga berkaitan dengan rasa malu dan ketakutannya untuk diketahui bahwa ia hamil di luar nikah, hasil dari praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Kondisi ini mencerminkan tekanan sosial yang dialami oleh individu yang terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan, sekaligus menyoroti sisi gelap dari fenomena yang lebih luas dalam masyarakat.

“Tersangka kami kenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang tentang perlindungan anak dan anaknya. atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.