Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, berupaya untuk meningkatkan efisiensi kolaborasi antara IMI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah pengoptimalan pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD). FIA CPD sendiri berfungsi sebagai izin resmi yang harus dimiliki oleh kendaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke negara lain dengan status non-permanen. Izin ini dapat diibaratkan sebagai “paspor” bagi kendaraan, memungkinkan mereka untuk melintasi batasan negara dengan legal dan tanpa hambatan.
“FIA CPD tidak ubahnya sebagai ‘paspor’ bagi kendaraan untuk melintasi batas negara menggunakan kendaraan pribadi. Di Indonesia, FIA CPD hanya bisa dikeluarkan oleh IMI sebagai asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA. Karenanya, perlu sinergitas yang baik antara IMI dan Bea Cukai agar pelaksanaan FIA CPD di lapangan tidak ada kendala,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).
Pernyataan ini disampaikan setelah Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, menerima kunjungan Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta pada hari Sabtu (28/9/24). Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet menjelaskan bahwa FIA CPD memberikan kemudahan bagi para pembalap Indonesia yang berkeinginan untuk berpartisipasi dalam kejuaraan balap di luar negeri, sekaligus memberikan akses bagi pembalap asing yang ingin berlaga dalam kompetisi internasional di tanah air. Dengan demikian, FIA CPD berperan penting dalam memperlancar arus mobilitas atlet otomotif lintas negara.
Mereka dapat membawa serta kendaraan balap dan komponen suku cadangnya dengan lebih leluasa. Selain itu, FIA CPD juga berfungsi untuk mempermudah para wisatawan yang ingin menjelajahi berbagai negara menggunakan kendaraan mereka sendiri, tanpa terhambat oleh proses administratif yang rumit. Dengan adanya izin ini, pelancong dapat berkeliling dunia dengan lebih nyaman, seolah-olah memiliki “kunci” yang membuka pintu ke berbagai destinasi tanpa hambatan yang berarti.
“FIA CPD berfungsi sebagai ijin yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru. FIA CPD mengizinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk kendaraan asing,” ungkap Bamsoet.
Ketua MPR RI ini menambahkan bahwa untuk memanfaatkan FIA CPD, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengajukan permohonan serta memenuhi sejumlah syarat tertentu. Syarat tersebut mencakup jaminan yang sesuai dengan regulasi negara tujuan. Namun, perlu diperhatikan bahwa FIA CPD memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni antara satu hingga dua tahun. Dengan kata lain, meskipun FIA CPD memberikan kemudahan, pemilik kendaraan harus tetap mematuhi ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan agar perjalanan internasional mereka tetap lancar.
“FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan ataupun usai mengikuti balap internasional. Jika kendaraan tidak dikeluarkan, pihak bea cukai setempat dapat mengambil jaminan yang telah disediakan,” pungkas Bamsoet.