Dinas Perhubungan Kota Bandung berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan parkir liar dengan sungguh-sungguh. Fenomena parkir ilegal ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga dianggap sebagai penghalang bagi peningkatan pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh dari sektor parkir. Seperti akar yang merusak struktur pohon, keberadaan parkir liar ini mengganggu tata kelola lalu lintas yang seharusnya rapi dan teratur, sehingga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola ruang publik secara efisien.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Dishub untuk menanggulangi parkir liar adalah dengan melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menciptakan suasana tertib dan nyaman di jalanan Kota Bandung.
Meskipun tidak merinci jumlah tindakan penarikan paksa yang dilakukan sepanjang tahun 2024, retribusi yang diperoleh dari proses derek tersebut untuk pendapatan daerah dari bulan Januari hingga September telah mencapai Rp 77,1 juta. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari penegakan kebijakan parkir, yang sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam memarkir kendaraan.
“Jadi salah satu penghambat PAD parkir itu kendalanya yang paling banyak itu parkir liar. Di kita ini ada 3 zona, pusat, penyangga dan pinggiran,” kata Asep, Rabu (1/10/2024).
Asep menjelaskan bahwa penertiban terhadap parkir liar di Kota Bandung dilaksanakan di sejumlah jalan utama, termasuk Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Dago, hingga Jalan Asia Afrika. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan kendaraan yang terparkir sembarangan, petugas gabungan tidak segan-segan untuk langsung menderek kendaraan tersebut. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan pengendara untuk lebih mematuhi aturan parkir dan menjaga ketertiban di ruas-ruas jalan yang padat.
“Kami selalu melakukan penertiban parkir liar, kalau tempat tentatif ya. Tempat yang kami pantau itu seputaran Jalan Riau, Jalan Tamansari itu kami imbau dan kami tindak. Kalau yang sudah ditilang dia tidak mau lagi, karena ada efek jera,” tegasnya.
Adapun kendaraan yang diderek paksa menurutnya dikenakan denda dengan nominal Rp 50 ribu untuk roda dua dan Rp 150 ribu untuk roda 4. “Karena ada uang yang harus dikeluarkan untuk menebus kendaraan. Kalau motor Rp 50 ribu kalau mobil Rp 150 ribu dendanya,” jelasnya.
Selama proses penindakan terhadap parkir liar, Asep mengungkapkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang melawan dan merasa keberatan ketika kendaraan mereka diderek secara paksa. Namun, demi menjaga ketertiban, petugas tidak memilih-milih dalam mengangkut kendaraan yang terparkir sembarangan. Tindakan ini, meskipun mungkin menimbulkan ketidakpuasan, merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi semua pengguna jalan.
“Yang melawan ya biasa, kami kan terjun bersama TNI Polri kejaksaan pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dengan meningkatnya intensitas penindakan terhadap parkir liar, jumlah pelanggaran terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Ia juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Bandung berkomitmen untuk menciptakan kenyamanan bagi warga dengan menindak tegas praktik parkir ilegal. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman untuk semua.
“Trennya menurun dari tahun kemarin. Makanya saya ingin memberantas jukir liar yang merugikan masyarakat,” tutup Asep.