BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara di kasus penodaan agama.
Jaksa Agung M Prasetyo masih menunggu perkembangan informasi terkait pencabutan banding Ahok.
“Saya belum tahu persis, masa iya mencabut banding? Kita lihat dulu. Kita belum bisa menanggapi,” ujar Prasetyo dikonfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).
Saat ditanya ulang mengenai ada tidaknya perubahan sikap jaksa yang sebelumnya sudah menyatakan banding, Prasetyo mengaku belum dapat memberikan tanggapan.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum dapat perkembangan informasi,” sambungnya.
Sebelumnya Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi secara terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima surat pernyataan pencabutan banding. Namun surat pernyataan tersebut tidak disertai alasan pencabutan banding.
“(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya,” ujar Hasoloan.
Pihak PN Jakut menurut Hasoloan akan tetap mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei, bila tidak ada perubahan sikap jaksa penuntut perkara Ahok.
Pencabutan banding diajukan pada sore tadi setelah tim pengacara lebih dulu memasukkan memori banding. Pihak keluarga Ahok, Fifi Lety Indra tidak menjelaskan alasan pencabutan banding. Sementara Veronica tak berkomentar ke wartawan saat berada di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakpus.
Uploader: Iffan Gondrong