Hukum  

Ajukan Banding, Jaksa Agung Bantah Berpihak

Jaksa Agung HM Prasetyo/NET
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mengajukan banding atas vonis hakim beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung M Prasetyo membantah bahwa upaya banding yang JPU kasus Ahok menunjukkan keberpihakan institusi yang dipimpinnya terhadap Ahok.
Mantan politisi Partai Nasem itu menegaskan, upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim semata-mata dilakukan untuk memastikan keadilan.
“Kita hanya ingin mencari kebenaran. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam penerapan pasal-pasal itu,” ujarnya, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (17/5/2017).
Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya masih mendalami memori banding dari pihak Ahok sebagai terdakwa. Selain itu, jaksa juga perlu mempelajari analisa yuridis dari hakim yang memutus perkara kasus tersebut.
Ia sendiri mengaku belum tahu apa saja poin yang akan tercantum dalam memori banding. Sebab, saat ini berkas hukum tersebut masih disusun oleh JPU.
Sebelumnya, majelis hakim dalam kasus penodaan agama menyatakan bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana. Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu divonis dua tahun penjara.

Baca Sumber

Uloader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *