Akhirnya, Kemenhub Keluarkan Izin Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon

Menhub, Budi Karya didampingi Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi saat meninjau Lahan Warnasari beberapa waktu lalu/foto repro bantennews.co.id
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan izin pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon, Banten di atas lahan Warnasari. Pelabuhan itu diharapkan bisa beroperasi 2019 mendatang.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, telah memberikan persetujuan terhadap rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon, namun Menhub berpesan agar pelabuhan Warnasari bisa dikelola secara bersama-sama antara perusahaan swasta, Pemerintah Kota Cilegon dan PT Pelindo II.
Pengelolaan Pelabuhan Warnasari secara bersama-sama ini dilakukan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antar pengelola pelabuhan dalam satu wilayah.
“Jadi fungsinya sama saja, supaya ada korelasi. Bisa dibayangkan kalau satu tempat pelabuhannya banyak operatornya terjadi kompetisi dan akhirnya tidak produktif. Padahal kalau ini uang investor kan yang rugi. Pemerintah juga rugi karena kapasitas tidak maksimal,” kata Budi Karya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).
Pelabuhan Kota Cilegon itu nantinya merupakan terminal untuk kegiatan bongkar muat general cargo dan curah cair. Pembangunannya akan dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (badan usaha milik daerah yang akan membangun dan mengelola Pelabuhan Warnasari) pada 2017 dan diharapkan dapat beroperasi pada 2019.
Terpisah, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi menyatakan akan segera membangun pelabuhan milik pemerintah daerah itu.
“Akhirnya Pak Menteri (Menhub) setuju, tidak ada masalah. Tapi ada beberapa kajian, soal bisnis dan segala macam. Tadi sudah diserahkan kajiannya. Tinggal soal persiapan Pak Menteri untuk groundbreaking,” kata Walikota Cilegon, Iman Ariyadi, Senin (29/05/2017).
Menurutnya, hingga kini tidak ada persoalan berarti, baik antara PT Pelindo II atau pun pelabuhan lain yang dikelola oleh pihak swasta yang berada di Kota Cilegon.
Menurut Iman, keberadaan pelabuhan tersebut telah diatur dalam dalam UU 17 Tahun 2008 yang mengatur mengenai industri pelayaran di Indonesia.
“Yang diharuskan dalam UU Nomor 17, Pelindo tidak masalah. Nanti Pelindo akan bertugas juga,” pungkasnya.

Baca Sumber

Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *