Hukum  

Andi Mallarangeng Bebas

Andi Mallarangeng/NET
BERITAKARYA.CO.ID, BANDUNG – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng kini sudah berstatus bebas murni. Status ini didapat terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu seusai melewati masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Hari ini saudara Andi selesai menjalani cuti menjelang bebas sehingga dia menjadi warga yang bebas,” ucap Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana, saat dikonfirmasi wartawan via telepon, seperti dilansir detik.com Rabu (19/7/2017).
Budiana menuturkan, Andi sudah menjalani masa CMB selama 3 bulan terhitung sejak bulan April 2017. Selama menjalani masa CMB, kata dia, Andi mendapat pemantauan langsung dari pihak Bapas Bandung.
“Selama cuti, Andi menunjukkan sikap yang baik. Yang bersangkutan selalu disiplin. Laporan ke Bapas 2 minggu sekali sebagai syarat juga ditaati. Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya di mana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti,” tuturnya.
Dengan demikian, sambung Budiana, Andi layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Bapas juga sudah mengeluarkan surat bebas murni bagi Andi.
“Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas,” jelasnya.
Dengan dikeluarkannya bebas murni ini, dia berharap agar Andi dapat kembali menunjukkan pribadi yang lebih baik. “Dia harus mempersiapkan menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat,” kata dia.
Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng,” ucap Krisna.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *