Bangunan Liar Kembali Berdiri di Cikuasa, Satpol PP Tegur Warga

Satpol PP memberikan penjelasan terkait bangunan liar kepsda warga Cikuasa/beritakarya.co.id
BERKARYA.CO.ID, CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Cilegon mendatangi warga eks korban gusuran yang tinggal di lingkungan  Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Selasa (14/3/2017).
Kedatangan petugas Satpol PP bersama perangkat kelurahan serta kecamatan itu betujuan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang membandel karena kembali mendirikan bangunan di lokasi gusuran.
Pantauan di lapangan,  beberapa bangunan semi permanen telah didirikan oleh warga di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Petugas yang melihat bangunan tersebut langsung mengumpulkan warga untuk diberikan teguran dan pengarahan dan menerangkan bahwa bangunan semi permanen tersebut masuk dalam kategori status ilegal alias bangunan liar.
Jasmine, salah seorang warga mengatakan, ia bersama warga lainnya sengaja mendirikan bangunan semi permanen untuk dijadikan tempat usaha.
“Kita kembali membangun bangunan ini sekedar untuk menyambung hidup karena sejak Pemkot Cilegon melalukan pembongkaran hingga saat ini belum ada bantuan atau solusi dari pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chaerul Hasan mengatakan, kedatangan pihaknya di tengah-tengah masyarakat eks gusuran tersebut hanya untuk memberikan teguran agar masyarakat tidak mendirikan pembangunan di lahan itu lagi.
“Pihak kecamatan meminta bantuan kita (Satpol PP) untuk menegur atau memberi peringatan kepada masyarakat yang membangun kembali bangunan liar, agar mereka tidak melanjutkan proses pembangunan, karena kalau dilanjutkan maka warga sendiri yang akan mengalami kerugian ketika dilakukan pembongkaran. Karenanya kita mengimbau agar pembangunan ini tidak dilanjutkan,” imbuhnya.(K1)
Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *