Bawaslu Banten Siapkan Bahan untuk Hadapi Gugatan Rano-Embay

Ilustrasi/NET
BERKARYA.CO.ID, SERANG – Hasil Pilgub Banten 2017 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tak gentar dengan gugatan itu, dan akan mempersiapkan bahan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan permohonan dari pemohon yang diupload di website MK dan selanjutnya langsung melakukan pemetaan.
“Karena kemungkinan, tanggal 14 itu sudah ada salinan terakhir dari MK. Setelah itu kita menyusun keterangannya dan itu tidak lama, mungkin satu minggu lah selesai,” kata Pramono seperti dilansir NEWSmedia, Selasa (7/3/2017).
Ia mengungkapkan, pekan depan seluruh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota akan dikumpulkan untuk dimintai data-data terkait proses-proses pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada Banten 2017.
“Kita harus mengurai dalam keterangan kita, mulai dari langkah-langkah pengawasan, penanganan pelanggaran dari awal sampai akhir. Jadi nanti tugas kita hanya memberi keterangan terkait dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran serta hal-hal yang digugat oleh pemohon,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satyalaksmana mengatakan, pihaknya telah siap jika MK membutuhkan data terkait seluruh proses pengawasan selama tahapan Pilkada Banten berjalan.
“49 gugatan yang masuk ke MK akan disidang tanggal 16 Maret 2017, berapa yang akan dilanjutkan ke pokok perkara, termasuk penerimaan dan penolakan gugatan. Kalau sekarang, masih pengecekan dokumen secara administratif, kita tunggu aja. Saya kira KPU, juga masing-masing paslon menyiapkan diri, terutama paslon yang menyampaikan gugatan,” terangnya.
Eka juga mengatakan, jika pasangan calon tidak puas dengan kinerja penyelenggara Pilkada Banten 2017, pihaknya mempersilakan untuk melapor ke Dewan Kehormatan Komisi Pemilu (DKPP).
“Saya kira yang berkaitan dengan kinerja penyelenggara Pemilu, DKPP juga lembaga yang tepat menerima laporan itu. Jadi kalau Bawaslu dianggap tidak profesional, tidak menjalankan tugasnya, silakan saja, kita bekerja sesuai peraturan dan undang-undang. Semua kita tangani dengan berkeadilan profesional,” ujarnya.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *