BERITAKARYA.ID, CILEGON – Panwaslu Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengeluarkan imbauan kepada 24 partai politik di wilayah tersebut untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau APK yang bernuansa ajakan.
Panwaslu Kecamatan Jombang mengimbau agar partai politik dan para caleg untuk menertibkan atau menurunkan APK yang tidak sesuai perundang-undangan.
Salah satu bentuk APK yang dianggap melanggar itu adalah APK yang di dalamnya bernuansa ajakan atau APK yang dilarang di titik-titik tertentu.
Baca: ASEAN Kirim 4 Wakil, Ini Daftar Negara yang Lolos Piala Asia U23 2024
Hal itu diketahui dari surat yang dikeluarkan Bawaslu Kecamatan Jombang Nomor 053/K.BT-05.08/9/2023 yang diterima Redaksi Beritakarya.id, Jumat (15/9/2023) malam tadi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Jombang, Husen tersebut dijelaskan perihal aturan main pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
“Bawaslu Kota Cilegon mengimbau kepada Ketua DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu 2024 se-Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan juga kepada para bakal calon Anggota DPRD Kota Cilegon agar menertibkan/menurunkan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi poin terakhir yang tertulis dalam surat imbauan tersebut.
Baca: Ratu Amalia Hayani Tokoh Pendidikan yang Terjun ke Dunia Politik
Imbauan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Jombang itu pun langsung mendapat reaksi dari sejumlah kader partai dan bakal caleg khususnya di Kecamatan Jombang.
Sebab dalam imbauan tersebut secara tegas hanya ditujukan kepada parpol dan caleg yang akan berkontestasi.
“Imbauan Panwaslu Kecamatan Jombang ini sebenarnya bagus, tetapi harus berlaku menyeluruh. Jangan hanya caleg dan partai tertentu yang disuruh turun, sementara baliho besar di jalan protokol tidak diturunkan,” kata Amin, warga yang juga partisan salah satu caleg DPRD Kota Cilegon.
Baca: KPK Disorot Usai Panggil Muhaimin Iskandar
Jika imbauan untuk menurunkan APK itu dikeluarkan, lanjut Amin, maka harus berlaku untuk semua, termasuk penguasa darah yang memasang APK besar di jalan protokol.
“Iya. Aturan itu harus berlaku menyeluruh. Jangan hanya kita yang disuruh nurunin APK, itu baliho dengan gambar Walikota Cilegon di jalan protokol juga harus diturunkan,” tuturnya.
Meskipun tidak ada kata-kata ajakan secara langsung, lanjut Amin, memasang baliho besar itu bagian dari kampanye yang tentu saja bermakna ajakan.
“Baliho gede itu ajakan atau bukan? Itu masuk katagori APK apa bukan? Jelas itu bermakna kampanye, harus ditertibkan juga,” tegasnya.
Baca: Riwayat Pendidikan Anies Muhaimin, Sama-sama Lulusan UGM
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari yang dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Diketahui, sejumlah billboard di jalan protokol Cilegon banyak terpampang foto dan nama bakal calon anggota legislatif serta nomor urut, bahkan terpampang foto bakal calon presiden dan nama parpol.
Salah satunya baliho dengan gambar Walikota Cilegon Helldy Agustian dan capres Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Di baliho tersebut jellas tertulis nama partai, nomor urut partai dan bakal calon presiden yang akan ikut dalam kontestasi capres 2024 mendatang.(*)
Respon (7)